Viral Medsos

Dua Video Mesum Durasi 14 dan 18 Detik Beredar di Grup WA, Polisi Tak Bisa Hukum 2 Pemerannya

Dua Video Mesum Durasi 14 dan 18 Detik Beredar di Grup WA, Polisi Tak Bisa Hukum 2 Pemerannya

Bangka Pos/ Teddy Malaka
ILUSTRASI - Dua Video Mesum Durasi 14 dan 18 Detik Beredar di Grup WA, Polisi Tak Bisa Hukum 2 Pemerannya. (Bangka Pos/ Teddy Malaka) 

"Ini murni urusan perorangan tidak ada kaitan dengan perusahaan. Karena dia juga bukan lagi pegawai kita," lanjut dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi mengatakan 

akan menyelidiki kasus video mesum tersebut.

Supriadi menerangkan, tim dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel akan melihat tujuan pelaku menyebarkan video tersebut.

 "Nanti dilihat, apakah video itu di Palembang atau bukan. Pemeran wanita juga bisa melaporkan ke polisi jika merasa dirugikan," kata Supriadi, Minggu (25/8/2019).

Supriadi menjelaskan, sejauh ini mereka belum mendapatkan laporan dari pihak mana pun atas penyebaran video tersebut.

Akan tetapi, ia menduga bahwa itu adalah video konsumsi pribadi yang disebar oleh orang tak bertanggung jawab.

"Jika nantinya didapati unsur kesengajaan dari penyebaran video ini maka dapat dikenakan UU ITE dan Pornografi," tegas Supriadi.

(Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)

#Dua Video Mesum Durasi 14 dan 18 Detik Beredar di Grup WA, Polisi Tak Bisa Hukum 2 Pemerannya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasangan Pemeran Video Mesum Banjarmasin Tak Bisa Dijerat Hukum, Ini Alasannya"

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Alasan Kedua Pemeran Video Mesum di Banjarmasin Tak Bisa Dijerat Hukum, Polisi Buru Penyebar, https://wow.tribunnews.com/2019/09/02/alasan-kedua-pemeran-video-mesum-di-banjarmasin-tak-bisa-dijerat-hukum-polisi-buru-penyebar.

Editor: Rekarinta Vintoko

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved