Sinde Br Silitonga Sewa 2 Eksekutor Aniaya Suaminya Marison Simaremare hingga Tewas, Ini Motifnya

Marison Simaremare dianiaya hingga tewas oleh orang suruhan istrinya sendiri, yakni Roberto Manulang dan Linus Harefa, Sabtu dini hari.

Editor: Tariden Turnip
tribun pekanbaru/Istimewa
#Sinde Br Silitonga Sewa 2 Eksekutor Aniaya Suaminya Marison Simaremare hingga Tewas, Ini Motifnya. Petugas medis Puskesmas Sungai Apit berupaya memberikan pertolongan kepada korban penganiayaan Marison Simaremare (47) sebelum korban meninggal Sabtu (31/8/2019) pagi. 

Kemudian istri korban melarikan diri menuju tempat anak-anak mereka tidur.

Lalu berlari ke luar rumah dengan anak-anaknya ke arah pohon sawit.

Setelah tak beberapa lama istri mendengar suara Marison Simaremare meminta tolong.

Sinde Br Silitonga menuju sumber suara, ternyata Marison Simaremare sudah berada di parit dengan keadaan korban sudah ada luka seperti bekas bacok di kepala dan kaki.

Setelah itu korban dilarikan ke Puskesmas untuk dilakukan pertolongan pertama.

Karena luka korban sudah terlalu berat, pada Sabtu pagi nyawa korban tidak tertolong.

Kasat Reskrim Polres Siak AKP M Faizal Ramzani memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim untuk membackup Unit Reskrim Polsek Sungai Apit dalam melakukan penyelidikan.

Tim gabungan itu berhasil mengamankan pelaku pertama atas nama Roberto Manulang.

"Setelah dilakukan penangkapan terhadap 1 pelaku, kemudian dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yakni melakukan penganiayaan terhadap korban yakni Marison Simaremare," kata dia.

Pelaku pertama itu juga mengakui, ia melakukan perbuatan tersebut bersama rekannya Linus Harefa.

Pada Minggu (1/9/2019) pukul 02.00 WIB, tim Opsnal berhasil menangkap pelaku Linus Harefa.

Waktu itu, Linus Harefa berada di Km 25 Bari-bari, kecamatan Pusako dalam keadaan mabuk tuak.

"Pelaku kedua ditangkap tanpa ada perlawanan.

Ia diamankan oleh Tim Gabungan di tempat istirahatnya, tepatnya di camp PT HL Km 25 Bari-bari Kecamatan Pusako, dalam keadaan mabuk minuman tuak," tambah Bripka Dedek.

Pelaku kedua mengakui perbuatannya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved