SIM Palsu Berlapis Kartu Timezone Terjaring Razia, Pemilik Mengaku Beli Seharga Rp 1,6 Juta
Pelaku Duta terjaring Operasi Patuh Toba 2019 sementara Rimon terjaring dalam Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD).
Penulis: Indra Gunawan |
TRIBUN-MEDAN.com - Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Hendro Sutarno mengaku hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus pembuatan SIM palsu.
Disebut untuk saat ini sudah ada dua orang pelaku pengguna SIM palsu yang sudah mereka amankan.
Pelaku pertama adalah Duta Adi Syahputra (20) warga dusun II Desa Lantasan Lama Kecamatan Patumbak dan Rimon Siagian (33) warga Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang.
Pelaku Duta terjaring Operasi Patuh Toba 2019 sementara Rimon terjaring dalam Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD).
Disebut pengembangan terhadap kasus ini pun sudah dilakukan dan sayangnya pembuat SIM palsu tersebut sudah terlebih dahulu kabur melarikan diri ketika hendak mau ditangkap.

"Masih kita lakukan pengejaran sama pembuatnya. Pelakunya itu orang Patumbak. Waktu mau ditangkap kabur dia. Dua orang yang kita tahan sekarang ini selain sopir tangki juga ada sopir mobil rental. SIM yang dimilikinya itu hologramnya tidak sesuai. SIM nya pun ada yang dilapisi sama kartu Timezone," kata Hendro Rabu, (4/9/2019)
Berdasarkan pengakuan pelaku, Hendro bilang mereka memesan SIM Palsu tersebut sampai Rp 1,6 juta untuk satu SIM.
Pembuatan SIM disebut dilakukan di rumah bukan di kantor Satlantas.
Walaupun membeli disebut kedua pengguna SIM palsu ini mereka jerat dengan pasal 263 karena pakai dokumen palsu dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Terjaring Dalam Operasi Patuh Toba
Operasi Patuh Toba yang dilakukan oleh Satuan Lalulintas Polres Serdang Bedagai akhirnya mengungkap adanya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.
Beberapa SIM Palsu pun diduga telah beredar di kalangan masyarakat saat ini.
Walaupun harga SIM palsu yang ditawarkan oleh pelakunya sangat jauh lebih mahal dari harga yang asli namun peminatnya tetap saja ada.
Salah satu peminatnya adalah Duta Adi Syahputra (20) yang merupakan warga dusun II Desa Lantasan Lama Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang.
Karena ulahnya itu ia pun terpaksa meringkuk di tahanan Mapolres.
Saat ini pihak kepolisian pun masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pembuat SIM palsu tersebut.
Baca: Hadapi Perserang Serang, PSMS Medan Kehilangan Tiga Pemain Pilarnya
Baca: Tim Petanque Sumut Lolos ke PON Papua, Raih Juara Ketiga Pra-PON Jakarta
Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai, AKP M Haris menjelaskan penangkapan terhadap Duta Adi Syahputra dilakukan pada saat hari pertama digelarnya Operasi Patuh Toba 2019.
Disebut pada saat itu pihaknya melakukan razia Jalan Lintas Sumatera Seirampah depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Di waktu yang bersamaan Duta pun melintas dengan mengendarai mobil tangki pengangkut air.
" Mobil tangkinya bocor kita lihat saat itu, airnya bertumpahan. Ya kita lakukan pemeriksaan lah. Kita tanya mana surat surat kendaraannya dan SIM nya. Kita lihat berbeda sekali lah memang tampilan SIM yang dimilikinya itu,"ujar M Haris Rabu, (4/9/2019).
Baca: Gurning Berubah Pikiran, Kini Ragu Mundur dari Kursi Pelatih PSMS Medan
Baca: Petaka Kabur dari Rumah, Remaja Putri 17 Tahun Disuruh Layani Pria Hidung Belang Bertarif 200 Ribu
Secara kasat mata, lanjut Haris SIM B II Umum palsu yang dimilikinya tampilannya gelap.
Karena setelah ditanyai mendalam pembuatan SIM dilakukan di rumah selanjutnya yang bersangkutan pun di bawa ke Mapolres.
Untuk pengembangan lebih lanjut kasus ini pun selanjutnya mereka serahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Reskrim).
"Untuk perkembangan kasusnya tanya sama Reskrim lah. Himbauan saya masyarakat yang mau buat SIM silahkan mendatangi Satuan Lalulintas di domisilinya masing-masing. Jangan mau ditawarin kalau pembuatan SIM dilakukan di rumah-rumah," kata M Haris.
Dari amatan Tribun, walaupun Duta Adi Syahputra merupakan warga Kabupaten Deliserdang namun SIM yang dimilikinya bertandatangan Kapolres Simalungun AKBP M Liberti Panjaitan SIK. MH. SIM. SIM.
SIM palsu yang sudah diamankan polisi ini dikeluarkan pada tanggal 19-01-2019 dan masa berlakunya sampai tanggal 28-06-2024 tidak sama dengan tanggal dan bulan lahir dirinya.
Tertulis kalau yang bersangkutan lahir pada tanggal 01-01-2009. SIM tersebut juga berlapis kartu Timezone.(dra/tribun-medan.com).