Sopir Truk Tanah Jadi Tersangka Laka Maut Beruntun di Tol Cipularang

Sopir dump truck yang menjadi penyebab kecelakaan beruntun di Tol Cipularang, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Juang Naibaho
ANTARA FOTO/MUHAMAD IBNU CHAZAR
Petugas mengevakuasi salah satu kendaraan yang terlibat pada kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019). Kecelakaan tersebut melibatkan sekitar 20 kendaraan yang mengakibatkan korban 25 orang luka ringan, empat orang luka berat dan delapan orang meninggal dunia. 

Sopir Truk Tanah Jadi Tersangka Laka Maut Beruntun di Tol Cipularang

TRIBUN MEDAN.com - Sopir dump truck yang menjadi penyebab kecelakaan beruntun di Tol Cipularang, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka berinisial S itu dikenakan Pasal 30, 310 ayat 4, 310 ayat 3, 310 ayat 2, dan 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan juncto Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.

Status tersangka S diumumkan polisi melalui konferensi pers yang digelar pada Rabu (4/9/2019) siang.

Mengutip dari tayangan Breaking News Kompas TV, ancaman hukuman penjara paling lama adalah enam tahun.

Terkait hal tersebut, dari hasil pemeriksaan didapatkan dump truck yang dikendarai S memuat tanah lebih dari jumlah seharusnya.

Baca: BREAKING NEWS, KPK Dikabarkan Geledah Kantor PTPN III Medan

Baca: Demonstran Berani Debat Panas dengan Gubernur Edy padahal sudah Diancam Diperkarakan ke Polisi

Dump truck yang dikendarai S, seharusnya hanya diperbolehkan membawa muatan sebanyak 12 ton.

Namun, ternyata ia membawa muatan lebih dari 35 ton.

"Diketahui bahwa muatan yang diperbolehkan untuk truk B 9410 UIU itu sebanyak 12 ton. Dari hasil keterangan saksi-saksi dan juga keterangan tersangka sendiri, mengakui bahwa memuat atau membawa muatan tanah tersebut sebanyak atau seberat 37 ton," terang polisi dalam konferensi pers Polres Purwakarta dan Polda Jabar, Rabu siang.

Lebih lanjut, polisi mengatakan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada tersangka lainnya.

Pasalnya, S hanya menjadi pengemudi dump truck, bukan pihak yang memutuskan jumlah muatan.

Sebelumnya, Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, mengatakan pihaknya telah mengamankan satu orang, yakni S.

"Seharusnya dua, tapi yang satu meninggal. Statusnya masih saksi," ujar Matrius, Selasa (3/9/2019).

Baca: Dana Otsus Rp 17,5 Juta per Kepala, Mahfud MD Bongkar Perangai Korup Pejabat Papua

Baca: Aulia Kesuma Kenal Pupung Lewat Aplikasi Kencan Online, Mengaku Sempat Diancam Dibunuh Anak Tiri

Muatan Truk Overload

Diketahui muatan tanah yang dibawa dump truck tersebut melebih kapasitas atau overload.

Kasatlantas Polres Purwakarta AKP Ricky Adipratama, memberikan informasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, bahwa pengakuan sopir tersebut, muatan truk bobotnya mencapai 38 ton.

"Hasil keterangan sopir, berat atau bobot muatan yang dibawanya itu sekitar 37-38 ton, antara truk pertama yang mengalami laka tunggal dengan yang kedua ini sama. Tanah ini diangkut dari Padalarang dan menuju ke Karawang Timur ke pabrik keramik," ucap Ricky di Purwakarta, Selasa (3/9/2019).

Ricky menjelaskan, tersangka juga menyebutkan bahwa truk tersebut biasa digunakan mengangkut muatan dengan tonase besar.

Bahkan, menurut pengakuan sopir, ada sanksi bagi sopir bila mengangkut kurang dari 30 ton.

"Pengkauanya dia (Subana), memang kalau narik di bawah 30 ton pengemudi akan dikenakan sanksi, tapi ini baru keterangan sepihak, karena diketahui truk ini milik transporter di Jakarta yang disewakan untuk mengangkut barang perusahan lain," ucap Ricky.

Baca: VIDEO AMATIR: Detik-detik Kecelakaan Tol Cipularang Direkam Korban, Terdengar Hantaman Keras

Baca: PAPUA TERKINI, 5 Penambang Emas Tewas Diserang di Yahukimo, 47 Orang Selamat, Ini Penjelasan Polisi

Mendengar pernyataan tersebut, Budi mengatakan muatan tanah yang dibawa kedua dump truck tersebut murni overload.

Karena bobot muatan standar yang seharusnya tidak sebesar itu.

"Truk itu kalau lewat jembatan timbang lebih dari 100 persen saja barang sudah saya minta harus turunkan barang, mungkin karena ini jalan tol tidak ada jembatan timbang dimanfaatkan oleh mereka," kata dia.

Budi meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, terutama pada perusahaan transporter dan perusahaan yang menyewa.

Karena diketahui masih ada tujuh truk serupa yang beroperasi mengangkut tanah di perusahaan yang sama.

Tidak hanya itu saja, dari hasil evaluasi pada truk yang dikendarai Subana, Budi juga mendapatkan bila ternyata truk tersebut sudah pernah terjaring operasi over dimension over load (ODOL) bahkan STNK pun masih tertahan.

"Tadi saya sudah minta untuk diselidiki lebih lanjut, kalau ini memang disuruh oleh pihak operator atau pemiliknya, saya minta disidik, jadi jangan berhenti sampai sopirnya saja. Saya juga sudah meminta untuk perusahan yang mengoperasikan ini untuk dihentikan dulu, saya punya kewenangan soal ini," ujar Budi.

8 Tewas

Kecelakaan beruntun Tol Cipularang yang terjadi pada Senin (2/9/2019) siang, mengakibatkan banyak korban.

Total sebanyak 8 orang meninggal dunia dalam kecelakaan maut tersebut.

Dikutip dari Tribun Jabar, setidaknya ada 28 korban luka-luka baik ringan maupun berat dari kecelakaan beruntun Tol Cipularang tersebut.

Kejadian mengerikan tersebut terjadi pada siang hari sekitar pukul 12.30 WIB.

Kecelakaan diduga terjadi karena adanya truk tanah yang mengalami rem blong di jalur tersebut.

Kini sedang viral di sosial media terkait video beberapa saksi yang benar-benar merekam detik-detik kecelakaan beruntun Tol Cipularang tersebut.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS - Sopir Truk Ditetapkan jadi Tersangka Kecelakaan Tol Cipularang

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved