Terdakwa Penganiayaan Caleg Terpilih DPRD Medan Mulia Nasution Divonis 20 Hari, Penjelasan PN Medan

Saat dikonfirmasi, Humas PN Medan, Jamaluddin menyebutkan bahwa dasar putusan hakim adalah fakta di dalam persidangan.

Tribun Medan /victory hutauruk
Terdakwa Penganiayaan Caleg Terpilih DPRD Medan Mulia Nasution Divonis 20 Hari, Penjelasan PN Medan. Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin. 

Terdakwa Penganiayaan Caleg Terpilih DPRD Medan Mulia Nasution Divonis 20 Hari, Penjelasan PN Medan

TRIBUN-MEDAN.com- Terdakwa Penganiayaan Caleg Terpilih DPRD Medan Mulia Nasution Divonis 20 Hari, Penjelasan PN Medan.

Caleg terpilih DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution dari fraksi Partai Gerindra yang merupakan terpidana kasus penganiyaan akan segera dilantik pada 16 September 2019 mendatang.

Hal ini cukup menjadi sorotan pasalnya terdakwa disidangkan hanya dalam satu hari dengan agenda, dakwaan, keterangan saksi, pemeriksaan terdakwa, tuntutan, pledoi, dan hingga pembacaan putusan.

Bahkan yang lebih mencengankan terdakwa hanya dituntut Jaksa Penuntut Umum, Chandra Naibaho 20 hari penjara dan divonis Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong dengan 20 hari penjara dengan pasal 351 ayat 1 pada 29 April 2019 lalu.

Padahal ketentuan pasal tersebut terdakwa dapat diancam hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara dan bukan tindak pidana ringan (Tipiring).

Saat dikonfirmasi, Humas PN Medan, Jamaluddin menyebutkan bahwa dasar putusan hakim adalah fakta di dalam persidangan.

"Jadi dasar putusan kita adalah dakwaan, dituntut nya 20 hari. Saya ingin sampaikan bahwa 20 hari ituitu merupakan hukuman maksimum. Boleh kita menghukum lebih rendah, tapi tidak boleh melebihi dari situ, dibawah itu tidak ada apa," jelasnya kepada Tribun, Rabu (4/9/2019).

Baca: BREAKING NEWS Mahasiswa USU Tawuran, Dipicu Suara Geber Sepeda Motor

Baca: Kisah 3 Siswa SMK PKL Dijual Jadi ABK 9 Tahun Hilang, Sang Ibu: Saya Harap Ada Mukjizat Tuhan

Baca: Jambret Kalung Emas di Medan Nyaris Tewas Diamuk Massa

Ia menjelaskan bahwa majelis hakim memutus dengan fakta yang terjadi di persidangan.

"Jadi putusan disesuaikan dengan kenyataan yang dipersidangan. Apakah mereka pakai surat damai, dan sebagainya, jadi dasar putusan kita adalah dakwaan. Fakta dan sebagainya jadi tuntutan," jelasnya.

Saat ditanya apakah wajar persidangan hanya dilakukan satu hari dan dengan putusan yang sangat rendah. Jamal menjelaskan bahwa hal tersebut sah-sah saja dalam hukum.

Baca: Natanael Kembali Dipanggil Timnas U-23 untuk Ikuti Pemusatan Latihan, Ilham Fathoni Tak Ikut

Baca: Akibat Rem Blong, Mobil Truk Pengangkut Es Terbalik di Jalan Tengku Cik Ditiro

Baca: TERUNGKAP Veronica Koman Putar Haluan Membela Papua Merdeka sejak Pelajari Kasus Pembantaian Ini

"Saya pernah juga mendengar itu, apakah lazim atau apakah boleh, boleh-boleh saja asal kita siap semuanya tapi jangan nanti putusnya disini cepat yang lain lama. Cuma barang kali dalam perkara ini dia faktanya sangat mudah sehingga cepat," terangnya.

Namun, pria kelahiran Aceh ini membenarkan bahwa perkara penganiayaan ini bukanlah tindak pidana ringan (tipiring).

Baca: Akhirnya Siswi Paskibra Audri Ditemukan, Sebulan Hilang Ternyata Kabur ke Malaysia, Ini Alasannya

Baca: UPDATE Klasemen Wilayah Barat, PSMS Medan Turun Ke Posisi Ke-5

"Tapi itu tidak tindak pidana ringan kalau dibawa dia ke pasal itu. Makanya saya tanya dulu apakah itu tindak pidana biasa atau tindak pidana cepat. Itu boleh saja, karena saya tahunya setelah diputus itu," tegasnya.

Jamal juga menerangkan bahwa seharusnya Majelis Hakim dapat memberikan hukuman yang lebih tinggi daripada tuntutan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved