Terdakwa Penganiayaan Caleg Terpilih DPRD Medan Mulia Nasution Divonis 20 Hari, Penjelasan PN Medan
Saat dikonfirmasi, Humas PN Medan, Jamaluddin menyebutkan bahwa dasar putusan hakim adalah fakta di dalam persidangan.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
"Bisa saja hakim memutuskan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa. Itu setelah ada bukti akan menimbulkan, makanya pelafon tadi ada. Serendah rendahnya satu hari. Memang tidak ada acuan harus hukumnya sekian, fakta yang akan menjawab," ungkapnya.
Namun, Jamal menjelaskan bahwa hingga saat ini para Majelis Hakim yang mempersidangkan perkara tersebut menginformasikan kasus tersebut.
"Bagaimana persisnya saya pun setelah putusan baru tahu ada itu jadi mereka (majelis) pun tidak menginfokan ke saya. Mereka pun sampai detik ini belum ada sampaikan ke saya, saya baru tahu informasi memang ada perkara itu," tuturnya.
Sementara, JPU Chandra Naibaho menerangakan bahwa dirinya sudah ada diminta 100 kali konfirmasi terkait perkara tersebut.
Baca: Mobil Presiden Jokowi 2 Kali Mogok di Tengah Jalan Hingga Harus di Panggil Teknisi
Baca: Astra Runners Targetkan 4000 Peserta Ikuti AHM, Ajak Masyarakat Kurangi Penggunaan Kresek
"Kok ditanya lagi ulang-ulang kesitu kayaknya udah lama lah perkaranya, udah bolak-balik orang nanyak sama ku itu. Perkara udah lama masa sampe ratusan kali aku kasih keterangan, Ente orang yang ke 100 kali lah itu," cetusnya.
Jaksa Kejari Medan ini menjelaskan bahwa dirinya menuntut 20 hari karena terdakwa sudah melakukan perdamaian dengan korban.
"Pertama udah berdamai, kedua ada surat pencabutan laporan di persidangan.
Korban bilang nggak bisa dihentikan kasusnya.
Tuntutan aku rincinya kurang tahu, tapi pastinya pertimbangan perdamaian seperti itu, makanya dicabut laporannya juga," ungkapnya.
Saat ditanya, apakah landasan berdamai bisa dijadikan untuk mengurangi tuntutan hingga serendah itu.
Chandra menuturkan bahwa benar alasan berdamai membuat putusan tersebut jadi rendah.
"Karena kondisi itu makanya kita tuntut seperti itu, udah berdamai, ada pencabutan laporan nya dia sudah tidak keberatan lagi.
Makanya dia tidak usah sampai dituntut, hal itu jadi pertimbangan dari jaksa sendiri," pungkasnya.
Ditengarai sidang yang janggal ini, informasi yang diterima Kepala Pengadilan Negeri Medan sempat diperiksa.
Namun hal tersebut langsung dibantah oleh Djaniko Girsang.