Veronica Koman dan Surya Anta Ginting, Duo Tersangka Gejolak Papua, Polisi Urai Daftar Provokasi
Veronica Koman dan Surya Anta Ginting, Duo Tersangka Gejolak Papua, Polisi Urai Daftar Provokasi
Diberitakan sebelumnya, aktivis asal Medan, Sumatera Utara, Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur, Rabu (4/9/2019).
Penetapan tersangka aktivis itu karena disebut aktif melakukan provokasi melalui media sosial tentang isu-isu Papua.
Menurut keterangan polisi, konten yang disebarkan Veronica bersifat provokatif dan berita bohong atau hoaks.
Kapolda Jatim, Irjen (Pol) Luki Hermawan mengatakan, saat aksi protes perusakan Bendera Merah Putih di asrama mahasiswa Papua, Surabaya, Veronica Koman diduga berada di luar negeri.
"Yang bersangkutan sendiri tidak ada di lokasi saat aksi protes bendera di Asrama Papua Surabaya 16 Agustus lalu. Saat itu dia dikabarkan berada di luar negeri," terang Luki.
Namun meski tidak ada di lokasi, Veronica melalui akun media sosialnya sangat aktif mengunggah ungkapan maupun foto yang bernada provokasi. Sebagian unggahan menggunakan bahasa Inggris.
Luki menyebut beberapa postingan bernada provokasi seperti pada 18 Agustus 2019, "Mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura",
Ada juga "Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata".
Selain itu, juga ada unggahan "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".
Lalu, "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".
Veronica Koman dijerat sejumlah pasal pada empat undang-undang yang berbeda, yakni UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.
KOMPAS.com, mencoba menghubungi Veronica Koman melalui nomor ponselnya namun tidak tersambung. Pesan singkat yang dikirim juga belum direspons.
Karo Penmas Divisi Huma Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengatakan, penyidik Polda Jawa Timur bersama Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus mendalami jejak digital Veronica Koman.
Berdasarkan hasil sementara, sebagian konten diduga disebarkan dari Jakarta dan sebagian di luar negeri.
"Ada beberapa jejak digital yang masih didalami, masih ada yang didalami di Jakarta dan beberapa yang memang ada di luar negeri. Itu masih didalami laboratorium forensik digital," tutur Dedi Prasetyo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).