Polisi Ungkap Fakta-fakta Kasus Penganiayaan Balita Oleh Ayah Tiri yang Berujung Kematian
"Dari keterangan mereka, istrinya juga ikut menguburkan korban di lereng. Tapi masih kita dalami sejauh mana keterlibatannya," pungkas Fathir.
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Kepada polisi, Riki mengaku tega menganiaya anak tirinya itu karena kesal.
"Motifnya karena kesal, anak ini tidak bisa diatur," kata Fathir.
Fahtir merinci kekesalan pelaku terhadap korban, misalnya saat bermain di luar terlalu lama, anak itu dipukuli.
Atau, saat main ditempat tidur atau membuat rumah berantakan, pelaku kesal dan langsung menganiaya korban.
"Biasalah, kenakalan anak-anak," tuturnya.
Mengenai keterlibatan istri pelaku, hingga kini polisi masih terus menginterogasi kedua orang tersebut.
Polisi juga belum bisa memastikan apakah istrinya itu diancam pelaku atau tidak.
Satu yang pasti, kejadian itu terjadi di rumah mereka di tengah kebun, sehingga tak satu pun warga yang mengetahui penganiayaan itu.
"Dari keterangan mereka, istrinya juga ikut menguburkan korban di lereng. Tapi masih kita dalami sejauh mana keterlibatannya," pungkas Fathir.
Untuk tersangka Riki dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHPidana sub Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(mak/tribun-medan.com)