Presiden Jokowi Akhirnya Angkat Bicara Terkait Revisi UU KPK yang Diusulkan DPR RI

Joko Widodo angkat bicara soal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Editor: AbdiTumanggor
biropers
Presiden Joko Widodo. 

TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Joko Widodo angkat bicara soal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Jokowi menegaskan revisi itu adalah usul DPR dan ia belum tahu poin apa saja yang diusulkan untuk direvisi.

"Itu inisiatif DPR. Saya belum tahu isinya," kata Jokowi saat ditanya wartawan disela kunjungan kerja di Pontianak, Kamis (5/9/2019).

Presiden Jokowi mengatakan, KPK selama ini bekerja dengan baik.

Namun ia belum bisa berkomentar apakah revisi UU ini diperlukan atau tidak.

"Saya belum tahu, jadi saya belum bisa sampaikan apa-apa," kata Jokowi.

Revisi UU KPK yang diajukan Badan Legislasi DPR sudah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR dalam sidang paripurna Kamis (5/9/2019) siang kemarin.

Setelah itu, RUU ini akan dibahas bersama pemerintah.

Anggota Baleg Hendrawan Supratikno mengatakan, Baleg akan mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September mendatang.

Berdasarkan rapat Baleg pada 3 September 2019 dengan agenda pandangan fraksi-fraksi tentang penyusunan draf revisi UU KPK ada enam poin revisi UU KPK.

Pertama, mengenai kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, bersifat independen.

Pegawai KPK ke depan juga akan berstatus aparatur sipil negara yang tunduk pada Undang-Undang ASN.

Sementara itu, status KPK selama ini sebagai lembaga ad hoc independen yang bukan bagian dari pemerintah.

Kedua, kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.

Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved