Presiden Jokowi Akhirnya Angkat Bicara Terkait Revisi UU KPK yang Diusulkan DPR RI

Joko Widodo angkat bicara soal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Editor: AbdiTumanggor
biropers
Presiden Joko Widodo. 

"Presiden sudah melihat Pansel dipilih untuk bisa bekerja independen mencari orang terbaik. Di situ lah prosesnya sudah berjalan. Nama-nama ini sudah hasil dari proses itu," kata Adita di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Meski demikian, Presiden bukannya tidak campur tangan sama sekali dalam seleksi capim KPK.

Adita memastikan, Presiden mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum memutuskan mengirimkan 10 nama itu ke DPR RI.

"Pastinya Presiden sudah mendengar masukan berbagai pihak. Pasti ada yang kontra ada yang pro. Jadi pada dasarnya ini juga sudah mendengar banyak pihak dan Presiden sudah melihat di antara 20 calon, inilah yang terbaik," kata dia.

Ketika ditanya soal pegawai KPK dan koalisi masyarakat sipil yang menolak Irjen (Pol) Firli Bahuri menjadi pimpinan KPK, Adita mengatakan, Presiden memiliki pertimbangan sendiri mengapa tidak mencoret nama Firli dari daftar.

"Ada pertimbangan dari Presiden, banyak hal pastinya. Makanya, ini Presiden pasti punya pertimbangan tersendiri," kata dia.

Sebelumnya, Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK telah menyerahkan 10 nama yang telah lolos seleksi ke Presiden Jokowi.

Namun, sejumlah aktivis antikorupsi mendesak agar Presiden Jokowi mengevaluasi kembali 10 nama itu.

Koalisi Kawal Capim Koalisi Pemberantasan Korupsi berpandangan Presiden perlu mempertimbangkan masukan dari para tokoh dan masyarakat terkait integritas para capim KPK.

Namun, Presiden Jokowi memutuskan tak merubah 10 nama itu dan langsung mengirimkannya ke DPR.

Berikut nama 10 capim yang lolos seleksi sebagaimana diungkapkan Ketua Pansel Yenti Garnasih:

1. Alexander Marwata, Komisioner KPK,

2. Firli Bahuri, Anggota Polri,

3. I Nyoman Wara, Auditor BPK,

4. Johanis Tanak, Jaksa,

5. Lili Pintauli Siregar, Advokat,

6. Luthfi Jayadi Kurnaiwan, Dosen,

7. Nawawi Pomolango, Hakim,

8. Nurul Ghufron, Dosen,

9. Roby Arya Brata, PNS Sekretariat Kabinet,

10. Sigit Danang Joyo, PNS Kementerian Keuangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Jokowi Tak Utak-utik 10 Capim KPK dari Pansel"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved