Pro Kontra Revisi UU KPK
Gegara Pernyataan Fahri Hamzah, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif Minta Fahri Buka-bukaan Usulan Revisi
Gegara Pernyataan Fahri Hamzah, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif Minta Fahri Buka-bukaan Usulan Revisi
• DPR memperbesar kekuasaannya yang tidak hanya memilih Pimpinan KPK tetapi juga memilih Dewan Pengawas
• Dewan pengawas menambah panjang birokrasi penanganan perkara karena sejumlah kebutuhan penanganan perkara harus izin Dewan Pengawas, seperti: penyadapan, penggeledahan dan penyitaan
4. Sumber Penyelidik dan Penyidik dibatasi
• Penyelidik KPK hanya berasal dari Polri, sedangkan Penyidik KPK berasal dari Polri dan PPNS
• Hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat dasar hukum bagi KPK dapat mengangkat Penyelidik dan Penyidik sendiri
• Lembaga-lembaga KPK di beberapa negara di dunia telah menerapkan sumber terbuka Penyidik yang tidak harus dari kepolisian, seperti: CPIB di Singapura, ICAC di Hongkong, MACC di Malaysia, Anticorruption Commision di Timor Leste, dan lembaga antikorupsi di Sierra Lone
• Selama ini proses Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan KPK sudah berjalan efektif dengan proses rekruitmen yang terbuka yang dapat berasal dari berbagai sumber
5. Penuntutan Perkara Korupsi Harus Koordinasi dengan Kejaksaan Agung
• KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan Penuntutan Korupsi
• Hal ini beresiko mereduksi independensi KPK dalam menangani perkara dan akan berdampak pada semakin banyaknya prosedur yang harus ditempuh sehingga akan memperlambat penanganan perkara.
Baca: Saran Mahfud MD pada Jokowi, DPR Ngotot Revisi UU KPK, Respons Mantan Ketua KPK Abraham Samad
6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
• Ketentuan yang sebelumnya diatur di Pasal 11 huruf b UU KPK tidak lagi tercantum, yaitu: mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat
• Padahal pemberantasan korupsi dilakukan karena korupsi merugikan dan meresahkan masyarakat dan diperlukan peran masyarakat jika ingin pemberantasan korupsi berhasil
7. Kewenangan Pengambilalihan Perkara di Penuntutan Dipangkas
• Pengambilalihan perkara hanya bisa dilakukan untuk proses Penyelidikan
• KPK tidak lagi bisa mengambil alih Penuntutan sebagaimana sekarang diatur di Pasal 9 UU KPK
8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses Penuntutan dihilangkan
• Pelarangan ke luar negeri
• Meminta keterangan perbankan
• Menghentikan transaksi keuangan yang terkait korupsi
• Meminta bantuan Polri dan Interpol
Baca: Penolakan Revisi UU KPK Terkini, Golkar Kaji Masukan, Laode M Syarif Bantah Fahri Hamzah soal Revisi
Baca: BURSA TRANSFER: Setelah Kabar Ezra Walian ke PSM Makassar, Ferdinand Sinaga Tepis Rumor Hengkang
Baca: LIVE BOLA: Link Live Streaming Brasil vs Kolombia, Siaran Langsung Pagi Ini, Cek Link Live Streaming
9. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas
• Pelaporan LHKPN dilakukan di masing-masing instansi, sehingga hal ini akan mempersulit melihat data kepatuhan pelaporan dan kewajaran kekayaan Penyelenggara Negara
• Posisi KPK direduksi hanya melakukan kooordinasi dan supervisi
• Selama ini KPK telah membangun sistem dan KPK juga menemukan sejumlah ketidakpatuhan pelaporan LHKPN di sejumlah institusi.
Baca: Suporter Kian Pesimistis PSMS Tembus 8 Besar, Dua Laga Tandang Pulang Dengan Tangan Hampa
Baca: Usai Dinyatakan Sembuh, Penyakit Kanker Ria Irawan Aktif Lagi, Kini Nyebar Organ Tubuh Lain
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Gegara Pernyataan Fahri Hamzah, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif Minta Fahri Buka-bukaan Usulan Revisi