Saran Mahfud MD pada Jokowi, DPR Ngotot Revisi UU KPK, Respons Mantan Ketua KPK Abraham Samad

Saran Mahfud MD pada Jokowi, DPR Ngotot Revisi UU KPK, Respons Mantan Ketua KPK Abraham Samad

Editor: Salomo Tarigan
YouTube/Inews
Saran Mahfud MD pada Jokowi, DPR Ngotot Revisi UU KPK, Respons Mantan Ketua KPK Abraham Samad 

"Tadi baru disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR. DPR mengirim RUU tersebut kepada presiden untuk direspons dalam bentuk dikeluarkannya surat presiden beserta DIM-nya (daftar inventarisasi masalah)," kata anggota Badan Legislasi DPR Hendrawan Supratikno saat dihubungi, Kamis (5/9/2019).

Hendrawan belum bisa memastikan apakah saat ini RUU KPK sudah dikirim ke presiden atau belum.

Ia hanya menyebut, tidak perlu waktu lama untuk mengirimkan RUU itu setelah rapat paripurna.

"Biasanya langsung ditindaklanjuti dengan cepat," kata dia. 

Baca: Sidang Putusan Gugatan Karyawan PT Inalum Ditunda, Kuasa Hukum Ungkap PHK Mengada-ada

Setelah presiden mengeluarkan surat presiden dan DIM, RUU ini akan masuk ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR, untuk dilanjutkan lagi ke komisi terkait, Badan Legislasi (Baleg), atau panitia khusus (pansus).

"Baru kemudian dilakukan pembahasan tingkat satu di panja atau pansus," ujar Hendrawan.

Hendrawan menyebut, jika dilakukan dengan cepat, revisi Undang-Undang KPK ini akan menghasilkan progres yang signifikan minggu depan dan selesai akhir September.

"Bila dilakukan secara cepat, bisa diselesaikan pada masa sidang I 2019/2020 ini yang akan berakhir 30 September 2019," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.

Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.

Baca: Luhut Panjaitan Resmikan Grab Toba untuk Menjawab Kebutuhan Pariwisata Danau Toba

Abraham Samad Angkat Bicara terkait Revisi UU KPK, Pertanyakan Urgensi Dewan Pengawas, DPR Ngotot

TRIBUN-MEDAN.COM - Abraham Samad Angkat Bicara terkait Revisi UU KPK, Pertanyakan Urgensi Dewan Pengawas, DPR Ngotot

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Abraham Samad mempertanyakan urgensi unsur Dewan Pengawas dalam draf revisi Undang-undang tentang KPK.

Baca: Iuran BPJS Naik, LAPK : Akan Menambah Beban Kehidupan Rakyat

Dalam UU KPK yang berlaku saat ini, sama sekali tidak memuat ketentuan adanya Dewan Pengawas.

Sebaliknya, unsur Dewan Pengawas diatur dalam sejumlah pasal di draf revisi UU KPK.

Sumber: Warta kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved