INILAH Dua Pria Bertato yang Tikam Santri M Rozien hingga Tewas, Keduanya Dihadiahi Timah Panas
"Untuk tersangka Yadi, terancam kurungan maksimal 15 tahun penjara, sedangkan Rizki maksimal 9 tahun penjara," kata Fajrin.
#INILAH Dua Pria Bertato yang Tikam Santri M Rozien hingga Tewas, Keduanya Dihadiahi Timah Panas
TRIBUN-MEDAN.COM - Tersangka penikaman Muhammad Rozien (17), santri Pondok Pesantren (Ponpes) Husnul Khotimah, Kabupaten Kuningan, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota.
Dalam kejadian tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka, yakni Yadi Supriyadi (19) alias Acil, warga Gang Nelayan Pesisir, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon dan Rizki Mulyono (19) alias Nono, warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan/Kecamatan Lemahwungkuk.
Foto foto penangkapan kedua kedua pelaku beredar media sosial sejak Minggu (8/9/2019) pagi.
Badan kedua pelaku yang sudah dilumpuhkan dipenuhi tato.
Berikut informasi penangkapan kedua tersangka
Kepada Yth : *Kapolres Cirebon Kota*
Dari : *Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota*
Perihal : *Pengungkapan dan penangkapan pelaku Pembunuhan dan Pencurian dengan kekerasan*
*Assalamuallaikum Wr Wb*
Selamat pagi Komandan mohon ijin melaporkan gabungan Tim Opsnal dan Anggota Intelkam Polres Cirebon Kota yang di pimpin oleh Kanit I Resum/ Kanit Opsnal IPDA WAHYU HIDAYAT, S.H., dan Kanit V Intelkam IPDA SHINDI telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku Pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
*I. Dasar :*
1. LP/458/B/IX/2019/JBR/POLRES CRB KOTA, Tanggal 07 September 2019.
2. LP/460/B/IX/2019/JBR/POLRES CRB KOTA, Tanggal 07 September 2019.
*II. Waktu Kejadian/TKP:*
1. Hari Jumat tgl. 6 September 2019 pukul 20.30 wib di Trotoar depan Bank Mandiri Syariah Jl. Cipto M.K Kel. Pekiringan Kec. Kesambi Kota Cirebon.
2. Hari Jumat tgl. 6 September 2019 pukul 21.00 wib CUDP Samadikun Kota Cirebon
*III. Korban MD :*
Alm.*MUHAMMAD ROZIEN*, Banjarmasin, 14-01-2002, Pelajar, Laki-laki, Islam, Jl. Puyau 25 Komp. Ratu Elok Banjar Baru Kalimantan Selatan.
*IV. Pelapor :*
1.*QISTHAN GHAZI*, Kuningan, 8 Maret 2002, Laki-laki, Islam, Jl. Cempaka II B6/12 Griya Sangkilang Mas Rt. 05 Rw. 07 12 Gebang Raya Priuk Tangerang Banten.
2. *ZULVA FUADI*, Tegal, 12 Januari 1996, Islam, Karyawan Swasta, Ds. Kalijambu Kec. Bojong Kab. Tegal.
*V. Pelaku :*
1.*YADI SUPRIYADI als Acil* Umur 19 Tahun, Laki-Laki, Islam, Alamat Jl. Nelayan Pesisir Kel. Panjunan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon.
2.*RIZKI MULYONO als Nono* Umur 18 Tahun, Laki-laki, Islam, Alamat Gotong Royong 3 Rt. 03 Rw. 03 Kel. Lemahwungkuk Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon.