Kalah Kuat Lawan Emak-emak, Heri Prasetyo Bonyok Dihajar Warga setelah Gagal Jambret Tas Misliani
Malam itu, pekerja bangunan tersebut dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon memepet kenderaan Misliani (47).
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Kalah Kuat Lawan Emak-emak, Heri Prasetyo Bonyok Dihajar Warga setelah Gagal Jambret Tas Misliani
TRIBUN-MEDAN.com -Kalah Kuat Lawan Emak-emak, Heri Prasetyo Bonyok Dihajar Warga setelah Gagal Jambret Tas Misliani.
Heri Prasetyo (25) babak belur dihajar massa. Ia dipukuli setelah jatuh dari sepeda motornya di Jalan Kongsi VI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Minggu (8/9/2019) kemarin.
Informasi yang dihimpun, kejadian yang dialami warga Pasar III Terusan Simpang Monyet, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, ini terjadi sekitar pukul 23.00 WIB.
Malam itu, pekerja bangunan tersebut dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon memepet kenderaan Misliani (47).
Begitu jarak sudah dekat, Heri menarik paksa tas sandang korban yang saat itu berada di boncengan.
Akan tetapi, korban yang tinggal di Dusun VI, Desa Tandem Hulu, Kecamatan Hamparan Perak, itu melawan sehingga terjadi aksi saling tarik menarik.
Diduga hilang keseimbangan saat menarik tas, karena dalam posisi berkendara seorang diri, Heri terjatuh ke aspal jalan.
"Pada saat itu korban langsung teriak maling," kata Kapolsek Percut Seituan Kompol Aris Wibowo, Selasa (10/9/2019).
Baca: Bentrok OKP di Medan Johor, Ini Penjelasan Ketua Organisasi Terkait Tudingan Penyerangan
Baca: Timnas Indonesia vs Thailand, Simon McMenemy Dapatkan Informasi dan Bocoran dari 3 Pemain Ini
Baca: Eldin Dampingi Pangdam I/BB Resmikan MCK dan Sumur Bor Di Belawan
"Masyarakat lalu berdatangan dan menangkap pelaku," sambungnya.
Massa yang geram sempat menghajar pelaku hingga mengalami beberapa luka lebam di bagian wajah.
Baca: Beredar Kabar BJ Habibie Meninggal Dinihari Tadi di RSPAD Gatot Soebroto
Baca: Detik-detik Polantas Bripka Bram Merazia Ayah Mertua Sendiri Disaksikan Langsung Kasat Lantas
Beruntung polisi cepat tiba di lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan warga yang sudah geram tersebut.
"Begitu kita mendapat informasi, personel Reskrim terus bergerak ke TKP," sebut Aris.
Baca: NIKITA Mirzani Tak Gentar pada Pengacara Elza Syarief, Punya 2 Bodyguard untuk Hal Penting Ini
Baca: Surat Bermaterai Capim KPK Dianggap Menyandera, Feri: Pimpinan KPK harus Independen
Selanjutnya, personel membawa pelaku berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Xeon, tas sandang korban ke markas komando untuk diproses lebih lanjut.
Baca: Live Streaming Timnas Indonesia vs Thailand Hari Ini, Berikut Prediksi Pemain Kedua Negara
Baca: Petaka Bullying - Fatir Bocah 6 Tahun Meninggal Dunia, Sang Ibu Ceritakan Kronologi Lengkapnya
Baca: Pemko Medan Dukung Penuh Sumbar Expo 2019 Digelar di Medan
Sementara korban juga diarahkan untuk membuat laporan pengaduan, yang tertuang dalam LP: 2365/K/IX/2019.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," jelas Aris.
(mak/tribun-medan.com)