TERUNGKAP Alasan Wali Kota Hefriansyah Laporkan Sekda Budi Utari Siregar ke Inspektorat Sumut
Saat ditemui tribun-medan.com di Rumah Dinas Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah tampak sinis mendengar pertanyaan itu.
Penulis: Tommy Simatupang |
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor tidak menanggapi tentang ketidakharmonisannya dengan Sekretaris Daerah Budi Utari Siregar.
Saat ditemui tribun-medan.com di Rumah Dinas Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah tampak sinis mendengar pertanyaan itu.
Hefriansyah langsung mengelak dengan memanggil Kepala Bagian Humas Hamam Soleh.
"Kabag Humas tanya. kau (Kabag Humas) jawab ini. Ini Kabag Humas aku. Kau kasih jawab apa yang ditanya," katanya usai menggelar syukuran pascakepulangan haji di Rumah Dinas Walikota Jalan MH. Sitorus, Kota Pematangsiantar, Rabu (11/9/2019).
Diketahui, Wali Kota Hefriansyah melaporkan Sekretaris Daerah Budi Utari Siregar ke Inspektorat Sumut.
Hefriansyah meminta Inspektorat untuk memeriksa kepala ASN Kota Pematangsiantar itu. Inspektorat telah memeriksa Sekda Budi Utari Siregar sejak surat permintaan dikirim pada April 2019.
Kabag Humas Pemko Siantar Hamam Soleh mengungkapkan laporan itu dilayangkan untuk meminta Inspektorat melakukan investigasi terhadap kinerja Sekda Budi Utari Siregar.
Katanya, topik pemeriksaan yakni tentang penyelewengan jabatan yang dilakukan Budi Utari.
Kata Hamam Soleh, Hefriansyah sudah beberapa kali memanggil Budi untuk mengklarifikasi penyelewengan jabatan. Namun, permasalahan itu tak damai hingga berujung pelaporan ke Inspektorat.
"Pak Wali meminta Inspektorat untuk menginventigasi isu yg beredar. Penyalahgunaan wewenang (Budi Siregar). Makanya inspektorat perlu turun," katanya.
Saat disinggung apa penyebab awal adanya ketidakharmonisan, Soleh mengatakan ini persoalan rasa. Ia tidak bisa memastikan apa penyebab awal.
"Kita gak bisa ke ranah itu. Ini persoalan rasa," katanya seraya mengatakan banyak isu yang perlu diperiksa kepastiannya.
Saat ditanya tentang niat mengganti Sekda Budi Utari Siregar, Soleh mengungkapkan rotasi itu hal yang wajar terjadi.
Pergantian Sekda sebuah bentuk penyegaran. Namun, untuk menggantikan posisi Sekda dibutuhkan peraturan yang pasti.
Soleh mengajak wartawan juga mencari tahu dimana peraturan mekanisme perganian Sekda.
