TERUNGKAP Uang Pemprov Sumut yang Hilang bukan untuk Gaji Melainkan Uang untuk Hal ini

Ia juga mengatakan, secara peraturan perbankan, apabila uang sudah dihitung di depan kasir dan keluar dari bank, menjadi tanggung jawab nasabah.

Istimewa
Ilustrasi tumpukan uang 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sekretaris Perusahaan Bank Sumut Syahdan Ridwan Siregar beranggapan, hilangnya uang Pemprov Sumut senilai Rp 1,6 miliar digunakan untuk membayar upah pengerjaan terhadap pihak rekanan.

"Anggapan pribadi saya, mungkin uang ini dikirim ke pembayaran proyek.

Nah, setelah dibayar, si perusahaan rekanan boleh melakukan penarikan pakai cek.

Sekarang kan ada kasus, makanya simpang siur beritanya.

Kalau secara perbankan, penarikan sudah benar," kata Syahdan kepada Tribun-Medan.com, Rabu (11/9/2019).

Meski demikian, kronologi yang dipaparkan Kabag Humas Pemprov Sumut, M Ikhsan, dan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprov Sumut, Raja Indra Saleh, berbeda.

M Ikhsan menyebut, uang untuk pembayaran honor tim anggaran pemerintah daerah (TPAD).

"Kita enggak tahu, uang ini masuk ke rekening siapa.

Tapi, biasanya kalau sudah dilakukan penarikan melalui cek dan dia dapat uang tunai, biasanya uang sudah masuk ke rekening.

Ini di luar gaji pegawai di pemerintahan," kata Syahdan lagi.

Suasana di parkiran Pemprovsu tempat uang sebesar Rp 1,67 miliar hilang.
Suasana di parkiran Pemprovsu tempat uang sebesar Rp 1,67 miliar hilang. (TRIBUN MEDAN/M Andimaz Kahfi)

Baca: Wanita ini Beri Putranya Minum Bir dan Ajari Merokok, Rekam Melalui Video Siaran Langsung Medsos

Baca: Klinik Assyifa dan Al-Ikhlas Sediakan Vaksin Meningitis dan Influenza untuk Ibadah Umroh

Adapun pegawai dan honorer Pemprov Sumut yang melakukan penarikan uang masing-masing Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di BPKAD Aldi Budianto, bersama Indrawan Ginting.

Lantas yang menjadi pertanyaannya, keduanya melakukan penarikan atas nama nasabah milik siapa?
Terkait hal ini, Syahdan tidak mau membeberkannya dengan alasan menjaga rahasia nasabah.

Ia juga mengatakan, secara peraturan perbankan, apabila uang sudah dihitung di depan kasir dan keluar dari bank, menjadi tanggung jawab nasabah.

"Nah, ini dia sampai hari ini belum saya konfirmasi nasabahnya atas nama siapa.

Secara Undang-undang perbankan, saya tidak boleh dan dilarang memberitahukannya.

Jadi, kawan-kawan mohon maklumi. Nanti kalau saya beritahu, berarti membocorkan rahasia nasabah," ucapnya.

Baca: Berbalik Sikap, Poppy Kelly Sang Anak Angkat Elza Syarief Kini Bela Hotman Paris

Baca: Pria ini Masukkan Bawang Putih ke Dalam Telinga karena Tak Bisa Tidur, Malah Nyangkut

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto heran uang pemprov Rp 1.6 M hilang dari mobil
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto heran uang pemprov Rp 1.6 M hilang dari mobil (Tribun Medan)

Ia menambahkan, Pemprov sudah menerapkan cash management system (CMS) yang terlebih dahulu harus mengajukan surat perintah penarikan dana (SP2D) saat melakukan penarikan uang.

"Jadi, semuanya sudah pakai online yang ditujukan ke rekening.

Misalnya ditransfer ke rekening rekanan Rp 1,6 miliar.

Dari CMS BPKAD langsung approve dan dikirimlah ke rekening rekanan tadi," katanya.

Syahdan melanjutkan, Bank Sumut tidak dapat membatasi nasabah yang ingin melakukan transaksi penarikan uang.

"Berarti secara sistem, uang Pemprov sudah keluar dan ke rekening siapa, kita enggak tahu.

Yang dua orang ini (pegawai dan honorer Pemprov Sumut), kita enggak tahu).

Tapi, secara logika kalau untuk gaji honorer, gajinya kan sudah secara online. Meskipun, menurut saya penarikan uang sudah benar," jelasnya.

(ase/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved