Breaking News

Revisi UU KPK Terbaru: Jokowi Tunjuk 2 Menteri, MenkumHAM dan MenPAN-RB Bahas Revisi Bersama DPR

Revisi UU KPK Terbaru: Jokowi Tunjuk 2 Menteri, MenkumHAM dan MenPAN-RB Bahas Revisi Bersama DPR

Editor: Salomo Tarigan
dok/TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Revisi UU KPK Terbaru: Jokowi Tunjuk 2 Menteri, MenkumHAM dan MenPAN-RB Bahas Revisi Bersama DPR 

Revisi UU KPK Terbaru: Jokowi Tunjuk 2 Menteri, MenkumHAM dan MenPAN-RB Bahas Revisi Bersama DPR

TRIBUN-MEDAN.COM - Revisi UU KPK Terbaru: Jokowi Tunjuk 2 Menteri, MenkumHAM dan MenPAN-RB Bahas Revisi Bersama DPR.

//

Presiden Joko Widodo menunjuk dua menterinya untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) bersama DPR.

Baca: TGB dan Firli, Penasihat KPK Singgung Pelanggaran Kode Etik Irjen Firli Bahuri (Capim KPK)

Baca: WHATSAPP TERKINI: Cara Mudah Menghilangkan Status Online di WhatsApp (WA) Gak Kelihatan Orang Lain

Menurut surat presiden (surpres) bernomor R-42/Pres/09/2019 terkait revisi UU KPK, kedua menteri tersebut adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin.

Surpres tersebut dikirimkan ke DPR pada Rabu (11/9/2019). Dengan terbitnya surat presiden maka pemerintah setuju untuk membahas revisi UU KPK.

Baca: Link Live Streaming BJ Habibie Dimakamkan, Presiden Jokowi Pimpin Upacara di Taman Makam Pahlawan

Saat dikonfirmasi, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menuturkan bahwa surpres dari Presiden Jokowi telah diterima oleh DPR pada Rabu sore.

Baca: JOKOWI Jadi Sorotan, Setuju Revisi UU KPK, ICW Pertanyakan Komitmen Perangi Korupsi dan Nawacita

"DPR sudah terima supres untuk RUU Perubahan kedua atas UU KPK sore ini," ujar Arsul, Rabu (11/9/2019) malam.

Menurut Arsul, Badan Musyawarah (Bamus) akan menggelar rapat, Kamis (12/9/2019) untuk membahas surpres tersebut.

Kemungkinan, surpres akan dibacaakan dalam Rapat Paripurna DPR pada Jumat (13/9/2019).

"Besok Bamus, kemungkinan diparipurnakan Jumat," kata Arsul.

Sebelumnya, semua fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR.

Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang. Draf revisi langsung dikirim kepada Presiden Jokowi.

Baca: JOKOWI Jadi Sorotan, Setuju Revisi UU KPK, ICW Pertanyakan Komitmen Perangi Korupsi dan Nawacita

Pimpinan KPK dan wadah pegawai KPK sudah menyatakan penolakan terhadap revisi UU tersebut.

Lembaga antirasuah itu bahkan menyebut sembilan poin dalam revisi UU KPK yang berpotensi melemahkannya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved