Revisi UU KPK Terbaru: Jokowi Tunjuk 2 Menteri, MenkumHAM dan MenPAN-RB Bahas Revisi Bersama DPR

Revisi UU KPK Terbaru: Jokowi Tunjuk 2 Menteri, MenkumHAM dan MenPAN-RB Bahas Revisi Bersama DPR

Editor: Salomo Tarigan
dok/TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Revisi UU KPK Terbaru: Jokowi Tunjuk 2 Menteri, MenkumHAM dan MenPAN-RB Bahas Revisi Bersama DPR 

Poin itu antara lain soal independensi yang terancam, pembentukan dewan pengawas, penyadapan yang dibatasi, dan sejumlah kewenangan yang dipangkas.

JOKOWI Jadi Sorotan, Setuju Revisi UU KPK, ICW Pertanyakan Komitmen Perangi Korupsi dan Nawacita.

//

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch ( ICW) Tama Satrya Langkun menilai, komitmen Presiden Joko Widodo dipertanyakan karena telah menandatangani dan mengirimkan surat presiden (surpres) terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca: TGB dan Firli, Penasihat KPK Singgung Pelanggaran Kode Etik Irjen Firli Bahuri (Capim KPK)

Baca: KISAH MENGHARUKAN, Bocah SD Merawat Ibunya Sakit Stroke, Sang Ibu hanya Bisa Terbaring di Ranjang

Dengan terbitnya surpres ini, pemerintah setuju untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR.

"Komitmen Presiden dipertanyakan. Kita mempertanyakan keberpihakan Presiden Jokowi terhadap agenda pemberentasan korupsi dengan mengirimkan Surpres tersebut yang kemudian dibahas DPR," ujar Tama saat ditemui sesuai diskusi bertajuk "Perlukah Lembaga Pengawasan untuk KPK," di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).

Baca: TGB dan Firli, Penasihat KPK Singgung Pelanggaran Kode Etik Irjen Firli Bahuri (Capim KPK)

Tama mengingatkan Presiden agar rencana-rencana pelemahan terhadap lembaga antirasuah tidak terus berlanjut.

Ia juga meminta Presiden untuk melihat kembali Nawacita yang digagas, di antaranya untuk memperkuat KPK.

"Pertama Presiden sudah melewatkan kesempatan karena bicara soal capim KPK, ketika dia minta masukan, tapi Pak Presiden lantas memberikan 10 capim ke DPR. Nah, sekarang ini (RUU KPK) mau seperti apa," paparnya kemudian.

Baca: Ibu Ainun Trending Topic, Warganet Beramai-ramai Ucapkan Belasungkawa atas Meninggalnya BJ Habibie

Draf RUU KPK, lanjut Tama, sudah jelas melemahkan kewenangan dan independensi komisi antirasuah. Sejatinya, Presiden Jokowi tak perlu mengirimkan Surpres tersebut karena akan menjadi bola liar bagi kepentingan politik tertentu.

"Seharusnya Presiden enggak perlu lagi ragu untuk tidak meneruskan pembahasan revisi UU KPK. Dari prosedur waktu, sampai bicara substansi, hampir semuanya punya catatan," pungkas Tama.

Diketahui, Surpres yang dikirimkan berisi penjelasan dari presiden bahwa ia telah menugaskan menteri untuk membahas UU KPK bersama dewan.

Baca: TGB dan Firli, Penasihat KPK Singgung Pelanggaran Kode Etik Irjen Firli Bahuri (Capim KPK)

Baca: KISAH MENGHARUKAN, Bocah SD Merawat Ibunya Sakit Stroke, Sang Ibu hanya Bisa Terbaring di Ranjang

"Surpres RUU KPK sudah diteken presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (11/9/2019) hari ini.Bersama surpres itu, dikirim daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU KPK yang telah disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM.

DIM itu berisi tanggapan Menkumham atas draf RUU KPK yang disusun DPR.

Sebelumnya, semua fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved