Putri Raja Salman, Hassa Binti Salman Divonis 10 Bulan Penjara di Pengadilan Perancis
hukuman penjara 10 bulan yang ditangguhkan kepada putri Raja Arab Saudi atas kasus pemukulan terhadap seorang pekerja.
Tayang:
Editor:
AbdiTumanggor
Dia juga mengaku diminta mencium kaki Putri Hassa, yang pada satu waktu berteriak, "Bunuh dia, anjing, dia tidak pantas hidup!".
Atas tindakannya, Putri Hassa dituduh terlibat dalam tindak kekerasan yang disengaja, mengurung seseorang secara ilegal, dan terlibat dalam perampasan.
Selain Putri Hassa, pengadilan juga menjatuhkan hukuman kepada pengawal putri, Rani Saidi, yang menjadi satu-satunya terdakwa yang hadir di pengadilan.
Oleh pihak pengadilan, Saidi dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dan denda 5.000 euro (sekitar Rp 77 juta), sesuai dengan usulan jaksa penuntut.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengadilan Perancis Jatuhkan Hukuman Penjara 10 Bulan kepada Putri Raja Salman"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/putri-raja-salman-divonis-penjara.jpg)