Putri Raja Salman, Hassa Binti Salman Divonis 10 Bulan Penjara di Pengadilan Perancis

hukuman penjara 10 bulan yang ditangguhkan kepada putri Raja Arab Saudi atas kasus pemukulan terhadap seorang pekerja.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
Putri Raja Salman bin Abdulaziz, Hassa binti Salman (insert). 

Dia juga mengaku diminta mencium kaki Putri Hassa, yang pada satu waktu berteriak, "Bunuh dia, anjing, dia tidak pantas hidup!".

Atas tindakannya, Putri Hassa dituduh terlibat dalam tindak kekerasan yang disengaja, mengurung seseorang secara ilegal, dan terlibat dalam perampasan.

Selain Putri Hassa, pengadilan juga menjatuhkan hukuman kepada pengawal putri, Rani Saidi, yang menjadi satu-satunya terdakwa yang hadir di pengadilan.

Oleh pihak pengadilan, Saidi dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dan denda 5.000 euro (sekitar Rp 77 juta), sesuai dengan usulan jaksa penuntut.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengadilan Perancis Jatuhkan Hukuman Penjara 10 Bulan kepada Putri Raja Salman"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved