Breaking News

Terungkap di Persidangan Bukan 40 Kg, Terdakwa Hasanuddin Mengaku 3 Kali Bawa Sabu Jumlah 99 Kg

Kurir yang awalnya didakwa atas peredadan 42 kilogram sabu ternyata mengaku ikut memerintah perederan sabu

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Fakta mengejutkan terjadi pada persidangan kasus narkotika atas nama terdakwa Hasanuddin Alias Hasan Bin Suharyanto, Jumat (13/9/2019) di Pengadilan Negeri Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Fakta mengejutkan terjadi pada persidangan kasus narkotika atas nama terdakwa Hasanuddin Alias Hasan Bin Suharyanto, Jumat (13/9/2019) di Pengadilan Negeri Medan.

Kurir yang awalnya didakwa atas peredadan 42 kilogram sabu ternyata mengaku ikut memerintah perederan sabu lainnya yang berjumlah 99 kilogram.

Terdakwa yang masih berumur 29 tahun ini mengaku hal tersebut saat ditanya Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

Erintuah menanyakan kepada terdakwa sudah berapa lama dan berapa kali menjadi otak kurir sabu.

"Belum sampai 2 tahun Yang Mulia, Saya melakukan sudah ada 3 kali, yang pertama 26 kg sabu itu dapat Rp 20 juta, yang kedua 42 kg sabu saya dibayar Rp 30 kuta yang ketiga 31 kg sabu yang ini belum dapat uangnya," terangnya.

Hal tersebut sontak membuat Majelis Hakim terkejut, Erintuah langsung saja bertanya kepada terdakwa apakah sudah menikah.

"Sehari-hari saya bekerja nelayan pak, saya sudah punya anak 2, umurnya 3 tahun dan 1 tahun," ungkapnya.

Hasan mengungkapkan bahwa dirinya diperintahkan oleh Toni alias Mike untuk mengkoordinir seluruh barang haram tersebut.

"Saya disuruh Toni alias Mike dihubungi dari Malaysia. Jadi ditanyanya ada yang bisa membawa sabu, lalu kubilang tunggu saya cari. Baru ketemu suhardi dia yang ambil ke tengah laut. Itu yang 42 kg sabu. Barang itu untuk dikirimkan ke Medan, jadi yang itu sudah terkirim semua," jelasnya.

Setelah mendengar keterangan terdakwa, Hakim menunda persidangan dengan agenda Tuntutan dari Jaksa Penuntut aumum pada tanggal 26 September 2019.

Seusai persidangan, saat dikonfirmasi terhadap jaksa mana barang bukti yang akan dibebankan terhadap terdakwa. JPU Nur Ainun menerangkan bahwa tuntutan akan dilakukan terhadap keseluruhan barang bukti.

"Ya kita bebankan pertanggungjawaban terhadap keseluruhan barang bukti yang pernah terdakwa lakukan," cetusnya.

Dalam dakwaan, terdakwa Hasanuddin Alias Hasan ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 27 Kelurahan Lubuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Terdakwa ditangkap bersama-sama dengan Edward Alias War, Dian Haryza, Edy Bagus Setiawan, Bayu Anggara, Jimmy Sastra Wong, M. Razief Alias Ajib, Husaini dan Suhardi Nasution (dituntut di Pengadilan Lubuk Pakam).

Awalnya kasusnya bermula pada September 2018, terdakwa Hasanuddin yang telah diberitahu oleh Toni Alias Mike (DPO) untuk mengatur penjualan sabu di sekitar Medan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved