Nasib Juru Parkir Pungut Rp 20 Ribu pada Pengendara Ditangkap Satpol PP, Tarif di Luar Ketentuan
Nasib Juru Parkir Pungut Rp 20 Ribu pada Pengendara Ditangkap Satpol PP, Tarif di Luar Ketentuan
Nasib Juru Parkir Pungut Rp 20 Ribu pada Pengendara Ditangkap Satpol PP, Tarif di Luar Ketentuan
TRIBUN-MEDAN.COM -Nasib Juru Parkir Pungut Rp 20 Ribu pada Pengendara Ditangkap Satpol PP, Tarif di Luar Ketentuan.
//
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat memutuskan sanksi denda Rp 500.000 subsider kurungan 20 hari kepada seorang juru parkir (jukir) MM (40), Jumat (13/9/2019).
Baca: Pengakuan Firli Bahuri Pernah Jemput Saksi di Lobi KPK, Demo Mahasiswa ke Komisi III DPR saat Diuji
MM merupakan jukir yang ditangkap Satpol PP karena memungut parkir sebesar Rp 20.000 per kendaraan kepada pengunjung Pameran Flora dan Fauna, di Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Saat itu PN Jakpus menggelar sidang yustisi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Tapi pelaku bisa menjadi jukir lagi, jika sudah melaksanakan putusan pengadilan tersebut," tuturnya.
"Bagi kami bukan masalah berapa besar sanksinya atau berapa banyak yang kami tangkap. Tapi target kami berapa orang yang sadar setelah ini. Agar mereka patuhi aturan yang ada," jelas Sugiarso.
Baca: VIRAL VIDEO Siswa Kejang-kejang Bermain Game Online Ternyata di Dalam Kelas Terlilit Headset Ponsel
Sugiarso menyebut bahwa dalam persidangan itu juga terdapat 58 pelanggar yang dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Mereka terdiri dari 56 Pedagang Kali Lima (PKL) dan dua jukir.
"Tapi tadi yang hadir hanya 45 pelanggar. Dengan total biaya denda dan ongkos perkara Rp 9.390.000," katanya.
Pungut tarif di luar ketentuan
Seperti diberitakan Wartakotalive.com, Kasatpol PP Sawah Besar Jakarta Pusat Sugiarso menyebut bahwa pihaknya telah menangkap juru parkir (jukir) yang memungut parkir sebesar Rp 20.000.
Pelaku yang diketahui berinisial MM (40) melakukan aksinya itu saat digelarnya Pameran Flora dan Fauna 2019, di Lapangan Banteng, Jalan Lapangan Banteng Selatan, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat
"Saat terima laporan tersebut, kami langsung mencari pelaku. Akhirnya kami dapati saat sedang bertugas menjadi jukir," kata Sugiarso, ditemui di Kantor Kecamatan Sawah Besar, Rabu (11/9/2019).
Baca: Pengakuan Firli Bahuri Pernah Jemput Saksi di Lobi KPK, Demo Mahasiswa ke Komisi III DPR saat Diuji
Baca: BEDA, Mardani Ali Sera seperti Gerindra Tolak Revisi UU KPK, Berikut Alasan dan Poin-poin Fraksi PKS
Pihaknya, lanjut Sugiarso, langsung melakukan pemeriksaan kepada pelaku."Tapi hal tersebut melanggar Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 10 yang berbunyi 'Setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir di jalan-jalan ataupun di tempat-tempat umum, kecuali mendapatkan izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk'," kata Sugiarso.
Baca: Denada Tambunan Minta Bantuan Adiknya untuk Menjual Rumah Demi Biaya Pengobatan Shakira di Singapura
Baca: Sebanyak 55 Orang yang Melakukan Pungutan Liar/Aksi Premanisme di Tanah Abang dan Senen Ditangkap
Pelaku, lanjutnya melanggar karena memungut tarif di luar ketentuan, di mana tarif parkir mobil di on street minimal Rp 3.000 sampai maksimal Rp 15.000.
Sedangkan sepeda motor minimal Rp 2.000 dan maksimal Rp 6.000.
"Pelaku juga ternyata baru bertugas dan belum memiliki surat tugas.
Pelaku akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (13/9/2019).
Baca: VIRAL VIDEO Siswa Kejang-kejang Bermain Game Online Ternyata di Dalam Kelas Terlilit Headset Ponsel
Baca: Pengakuan Firli Bahuri Pernah Jemput Saksi di Lobi KPK, Demo Mahasiswa ke Komisi III DPR saat Diuji
Artikel ini telah tayang di wartakotalive.tribunnews.com
Baca: BEDA, Mardani Ali Sera seperti Gerindra Tolak Revisi UU KPK, Berikut Alasan dan Poin-poin Fraksi PKS
Baca: Pengakuan Firli Bahuri Pernah Jemput Saksi di Lobi KPK, Demo Mahasiswa ke Komisi III DPR saat Diuji
Nasib Juru Parkir Pungut Rp 20 Ribu pada Pengendara Ditangkap Satpol PP, Tarif di Luar Ketentuan