Alamak

Aneh tapi Nyata, Pengendara Pria Sematkan SIM, STNK dan Dokumen Lain di Helm, Blak-blakan Alasannya

Aneh tapi Nyata, Pengendara Pria Sematkan SIM, STNK dan Dokumen Lain di Helm, Blak-blakan Alasannya

Twitter
Pria asal India satu ini memiliki cara unik sendiri untuk menghindari kebiasaan melupakan surat penting dengan menempelkannya di helm. #Aneh tapi Nyata, Pengendara Pria Sematkan SIM, STNK dan Dokumen Lain di Helm, Blak-blakan Alasannya 

Sebagian ada yang memuji idenya, sedang beberapa menyarankannya untuk meletakkan surat berharga itu ke tempat yang lebih aman.

Pengendara Motor yang Mabuk Bakar Sepeda Motornya Sendiri karena Tak Terima Ditilang Polisi

Saat berkendara di jalanan, baik menggunakan mobil atau sepeda motor, sudah seharusnya kita  mematuhi seluruh peraturan lalulintas.

Karena jika tidak, Anda harus siap menjalani hukuman dari polisi lalu lintas. Tapi sepertinya tidak dengan pria satu ini.

Seorang pria diduga membakar sepeda motornya setelah diberhentikan petugas Polantas.

Ia diberhentikan karena karena mengemudi dalam kondisi mabuk.

Insiden itu terjadi sekitar 16:30 di Delhi Selatan pada Kamis (6/9/2019).

Wakil Komisaris Polisi Parvinder Singh mengatakan bahwa pihaknya mendapat laporan dari wilayah tersebut, lalu datang ke tempat kejadian.

“Panggilan PCR diterima dari Kompleks Triveni, Chirag Delhi,” ucap Parvinder.

Ketika tim polisi setempat mencapai tempat itu, ditemukan bahwa polantas sedang menindak pengemudi.

Diketahui, staf lalu lintas menghentikan pengendara sepeda motor karena melanggar rambu. Dan ketika diperiksa, ditemukan bahwa orang itu di bawah pengaruh alkohol.

Dan setelah pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku bernama Rakesh, penduduk Enklave Sarvodaya.

Dan ketika sepeda motornya disita, dia dengan tidak pikir panjang, langsung membakar kendaraan itu.

Menurut Undang-undang yang berlaku, pengemudi yang berada di bawah minuman keras dapat hukuman penjara hingga enam bulan dan atau denda hingga Rs 10 ribu (Rp 1,9 juta).

Seorang perwira polisi berkata, "Karena kami belum mengatakan hukuman apapun, kami hanya memberikan denda dan menyebutkan pelanggaran, bukan hukuman.''

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved