Alamak
Niat Awal Bebas Denda Tilang 1,7 Juta hingga Ajukan Banding tapi Kalah dan Harus Bayar Rp 521 Juta
Niat Awal Bebas Denda Tilang 1,7 Juta hingga Ajukan Banding tapi Kalah dan Harus Bayar Rp 521 Juta
Niat Awal Bebas Denda Tilang 1,7 Juta hingga Ajukan Banding tapi Kalah dan Harus Bayar Rp 521 Juta
“Saya menyesali jumlah uang yang harus saya keluarkan. Saya sangat menginginkan keadilan,” kata Richard yang putus asa.
TRIBUN-MEDAN.com - Tidak terima dikenai denda tilang sebesar Rp 1,7 juta, seorang pria 71 tahun asal Inggris mengajukan banding, namun akhirnya terpaksa menerima kekalahan.
Pria itu adalah Richard Keedwell, seorang pensiunan insinyur.
Permasalahan dirinya ini dimulai pada bulan November 2016.
Saat itu dirinya sedang melakukan perjalanan dengan mobil menuju Worcester.
Di tengah perjalanan, dia beberhentikan oleh polisi, karena dianggap berkendara dengan kecepatan di atas ketentuan, 48 kmh.
Pria itu tidak terima dengan hal tersebut.
Beberapa hari kemudian dia mendapat surat tilang.
Dia pun tak menjawab panggilan tersebut.
Dia yakin dia tidak melakukan kesalahan.
Selain itu, ia menyewa seorang ahli video dan elektronik untuk membuktikan bahwa pasti ada yang salah dengan kamera kecepatan polisi.
Dia tidak tahu ini adalah awal dari pertarungan hukum yang panjang dan cukup menguras uang.
Selama tiga tahun terakhir, dalam usahanya untuk memperdebatkan denda senilai 100 pound (Rp 1,7 juta), Keedwell malah sudah menghabiskan 30 ribu Poundsterling (Rp 521 juta).
Biaya itu termasuk untuk biaya pengacara dan biaya pengadilan, juga sebagai biaya perjalanan.