Awalnya Iseng, Pengacara ini Jadi Ketagihan Makan Kaca Selama 40 Tahun
Kaca apa saja, termasuk bohlam botol minuman keras dan benda kaca lainnya.
TRIBUN-MEDAN.com - Setiap orang memiliki kebiasaan makan dan menu makanan kesukaan.
Tapi, kebiasaan makan pria satu ini agak mengejutkan, yakni dirinya ketagihan makan pecahan kaca.
Pria itu asal Dindori, Madhya Pradesh, India bernama Dauaram Sahu.
Darayam Sahu sehari-hari bekerja sebagai seorang pengacara.
Dia mengklaim bahwa sudah terbiasa makan kaca selama 40 tahun belakang.
Kaca apa saja, termasuk bohlam botol minuman keras dan benda kaca lainnya.
Dia awalnya makan kaca hanya untuk bersenang-senang, tapi hal itu menjadi terbiasa.
Baca: Pemuda Asal Aceh Ditangkap di Malaysia, Hancurkan 15 Patung di Kuil India, Sebut Berhala
Baca: Remaja 15 Tahun Ketagihan Film Porno, Tega Perkosa Saudarinya, Sapi dan Kambing
"Saya ingin melakukan sesuatu yang berbeda jadi saya memulai ini,” ucap Dauaram.
“Saya merasa sangat senang ketika memakannya pertama kali. Orang-orang yang melihat, sangat terkejut. Itu membuat saya terus melakukannya, dan pamer, hingga akhirnya menjadi kebiasaan," kata Sahu pada ANI.
Ia menambahkan, kecanduan ini sama seperti orang kecanduan rokok, minuman keras dan hal-hal lainnya.
Kebiasaan aneh dan berbahaya ini, membuat kerusakan pada gigi dan kesehatannya secara menyeluruh.
"Saya tidak pernah merasakan masalah apa pun, tetapi dokter mengatakan jika sepotong besar gelas masuk ke perut, itu bisa membahayakan usus saya, jadi sekarang saya sudah mulai menguranginya," kata Sahu.
"Saya tidak akan menyarankan orang lain untuk mengikuti karena berbahaya bagi kesehatan.”
Satendra Paraste, seorang dokter di rumah sakit negri di Shahpura, mengatakan bahwa manusia sebaiknya tidak boleh coba-coba makan kaca dan dapat menyebabkan kerusakan pada bagian dalam tubuh.
"Kaca tidak bisa dicerna karenanya orang tidak boleh memakannya. Ketika melewati saluran pencernaan, itu dapat menyebabkan luka dan infeksi. Ini juga dapat menyebabkan beberapa jenis masalah di perut," saran dokter. (cr12/tribun-medan.com)