Bekerja Selama 20 Jam Per Hari, Pekerja Ungkap Keburukan PT Indorasaprima Sukses Gemilang

Pantauan tribun-medan.com, saat pendemo menyusuri jalan masuk ke pabrik, beberapa pekerja menghadang laju pendemo.

Penulis: Tommy Simatupang |
Tribun Medan / Tommy
Puluhan pekerja PT Indorasaprima Sukses Gemilang yang tergabung dalam Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (SBSI) melakukan aksi demo menuntut pemgurangan jam kerja di Jalan Hok Salamuddin Siantar Estate Kabupaten Simalungun, Selasa (17/9/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Puluhan pekerja PT Indorasa Prima Sukses Gemilang yang tergabung dalam Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (SBSI) melakukan aksi unjuk rasa di depan pabrik pembuatan bihun di Jalan Hok Salamuddin Siantar Estate Kabupaten Simalungun, Selasa (17/9/2019).

Puluhan pekerja ini datang menyusuri areal pabrik. Mereka membawa pengeras suara dan spanduk tuntutan.

Pantauan tribun-medan.com, saat pendemo menyusuri jalan masuk ke pabrik, beberapa pekerja menghadang laju pendemo.

Puluhan pekerja yang menghadang merupakan pendukung perusahaan. Adu argumen pun tak terelakkan lagi. Kubu pendukung terus membantah apa yang disampaikan SBSI.

Pendemo yang didominasi kaum ibu ini juga banyak yang menangis.

Pendemo menuntut tentang jam kerja yang sudah melebihi batas undang-undang ketenagakerjaan. Pendemo mengungkapkan selama ini bekerja lebih kurang 20 jam.

Beti Astrida Pasaribu mengatakan jam bekerja sudah tidak manuasiawi lagi. Setiap hari, mereka bekerja mulai dari pukul 08.00pagi hingga pukul 23.00WIB. Bahkan, tidak ada uang lembur yang diberikan kepada pekerja.

Ia mengatakan setiap hari harus kesulitan untuk pulang ke rumah. Karena tidak ada angkutan umum lagi yang melintas.

"Di sini bekerja lewat dari 7 jam kerja. Dalam perusahaan ini memang terus begitu. Baru ini kami berontak. Pernah sampai jam 12 malam. Lembur tidak pernah dibayar. Masuk jam 7 pagi pulang jam 12 malam. Gak pernah diantar dan tak diongkosi," katanya seraya mengatakan digaji Rp 80 ribu per hari.

Tak hanya itu, Beti juga mengungkapkan perusahaan memberlakukan denda bagi Bihun yang sisa. Setiap Bihun yang jatuh ditimbang dan diganti rugi.

Mirisnya lagi, perusahaan tidak serius melayani fasilitas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Menurutnya, banyak pekerja yang belum mengantongi asuransi.

Perusahaan juga sedikit memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Ia mencontohkan ada pekerja yang hanya diberikan THR sebesar Rp 500 ribu.

Ketua SBSI Siantar-Simalungun Ramlan Sinaga mengungkapkan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan setiap pekerja maksimal bekerja 7 jam per hari atau 40 jam per miggu.

Ramlan mengatakan perusahaan tidak sewenang-wenang dalam menentukan jam kerja hanya demi keuntungan perusahaan.

"Kami melakukanaksi menyangkut operasi yang melebihi aturan, hari minggu juga bekerja, tidak ada BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, termasuk THR dan Cuti. Belum sesuai dan tidak diterapkan,"katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved