Breaking News

SAH Revisi UU KPK Diketuk DPR, Dewan Pengawas KPK Diangkat Presiden

Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Editor: Tariden Turnip
dok/TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
#SAH Revisi UU KPK Diketuk DPR, Dewan Pengawas KPK Diangkat Presiden.Demo tolak revisi UU KPK #SaveKPK 

"DPR dan pemerintah telah sepakat. Pengangkatannya semua dari presiden untuk Dewas periode ini (2019-2023)," ujar Anggota Baleg dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi saat ditemui seusai rapat.

Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) draf RUU KPK, DPR mengusulkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dipilih oleh DPR berdasarkan calon yang diusulkan presiden.

Namun, hal itu tidak disetujui oleh pemerintah yang ingin kewenangan memilih Dewan Pengawas mutlak di tangan Presiden melalui pembentukan Pansel.

Taufiqulhadi mengatakan, DPR akhirnya menyetujui usul pemerintah agar tidak terjadi tarik menarik kepentingan politik antar-fraksi dalam memilih Dewan Pengawas KPK.

"Sekaligus juga untuk menyanggah bahwa pendapat ada kepentingan DPR dalam memiliah Dewan Pengawas," kata Taufiqulhadi.

#SAH Revisi UU KPK Diketuk DPR, Dewan Pengawas KPK Diangkat Presiden

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Sahkan UU KPK Hasil Revisi", "DPR Sepakati Kewenangan Pilih Dewan Pengawas KPK Diserahkan ke Presiden", "UU KPK Direvisi, Yasonna Sampaikan Terima Kasih Mewakili Presiden"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved