News Video

Tabrak Polantas, Ini Hukuman yang akan Diterima Tavippudin. .

Pengemudi mobil bernama Tavippudin nekat menabrak polisi lantaran menghindari tilang, Senin (16/9/2019).

TRIBUN-MEDAN.COM -  Pengemudi mobil bernama Tavippudin nekat tabrak polisi lalulintas lantaran menghindari tilang, Senin (16/9/2019).

Kejadian polisi ditabrak oleh mobil tersebut terjadi di pinggir Jalan Pasar Minggu Raya, Jakarta Selatan.

Aksi Tavippudin direkam penduduk dan viral di media sosial.

Diketahui polisi yang ditabrak pengemudi tersebut bernama Bripka Eka.

Viral Aksi Polisi Nemplok di Kap Mobil, Hotman Paris Angkat Bicara dan Mau Biayai Sekolah Anak. 9Kolase Instagram.com/@hotmanparisofficial)
Viral Aksi Polisi Nemplok di Kap Mobil, Hotman Paris Angkat Bicara dan Mau Biayai Sekolah Anak. 9Kolase Instagram.com/@hotmanparisofficial) (Kolase Instagram.com/@hotmanparisofficial)

Viral Aksi Polisi Nemplok di Kap Mobil, Hotman Paris Angkat Bicara dan Mau Biayai Sekolah Anak

AKHIRNYA Nasib Pria Bakar Motor Yamaha Vega, Kesal Dirazia Polisi, tak Bisa Perlihatkan STNK dan SIM

Menurut Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Lilik Sumardi, Tavippudin melanggar lalu lintas karena memarkirkan kendaraannya di pinggir Jalan Pasar Minggu Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Buat pengendara kita tilang sesuai pelanggarannya, yakni Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas karena melanggar lalu lintas," ungkapnya yang diktuip dari Wartakota.

Lilik menambahkan jika Tavippudin juga dikenakan Pasal 212 KUHP lantaran melawan aparat saat bertugas.

Lilik mengungkapkan dalam pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Kronologis

Kejadian tersebut bermula saat Bripka Eka Setiawan bersama sejumlah anggota Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan tengah melakukan operasi parkir liar di Jalan Pasar Minggu Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan sekira pukul 14.30 WIB.

Dalam operasi tersebut petugas menemukan sebuah Honda Mobilio bernomor polisi B 1856 SIN tengah terparkir di bahu jalan.

Petugas pun melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan kepada pengemudi yang diketahui bernama Tavippudin.

Namun saat diperiksa lebih lanjut Tavippudin menghindar.

"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut pengemudi tidak kooperatif dan berusaha untuk kabur,"ujar Lilik.

Meskipun sudah dilakukan penghalangan, tapi Tavippudin katanya tetap melaju dan menabrakan kendaraan ke arah Bripka Eka Setiawan yang membuat pagar betis.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved