News Video
Tabrak Polantas, Ini Hukuman yang akan Diterima Tavippudin. .
Pengemudi mobil bernama Tavippudin nekat menabrak polisi lantaran menghindari tilang, Senin (16/9/2019).
Sehingga kejadian tersebut membuat Bripka Eka Setiawan berada di atas kap mobil hingga sejauh sekitar 200 meter dari lokasi kejadian.
"Anggota sudah mengimbau pengemudi kendaraan untuk berhenti, tetapi kendaraan tetap melaju sejauh sekitar 200 meter dan berhenti setelah menabrak mobil di depannya, Daihatsu Ayla Nopol B-1762-ZMA pengemudi atas nama Suyitno," jelasnya.
Usai menabrak dan dihentikan warga, sang pengemudi katanya segera digelandang ke Mapolsek Pasar Minggu berikut barang bukti, antara lain sebuah mobil dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Akibat kejadian tersebut untuk petugas tidak mengalami luka, selanjutnya petugas berkoordinasi dengan Reserse untuk melakukan pelaporan atau tidak ke pihak Kepolisian," jelasnya.
Polisi ditabrak di Bandung
Dilansir dari Tribun Jateng, peristiwa itu terjadi di Kota Bandung, tepatnya di Jalan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo, pada Kamis (25/7/2019).
Anggota polisi dalam video berdurasi 10 detik itu merupakan anggota Unit Lantas Polsek Cicendo bernama Brigadir Natan Doris.
Kasat Lantas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo mengatakan, kejadian itu berawal saat dua petugas mencoba menghentikan mobil hitam yang melanggar lalu lintas.
Petugas pertama mencoba menghentikan.
Namun, bukannya berhenti, sopir mobil itu tetap memacu kendaraanya.
"Jadi mobil itu melanggar lampu lalu lintas, oleh anggota yang satu dihentikan namun kendaraan tersebut tetap memacu kendaraanya," ujarnya.
Brigadir Natan yang berada di depan kendaraan pelanggar itu akhirnya lompat ke kap depan mobil.
Namun, kendaraan tak kunjung berhenti.
"Anggota yang berada di depannya mencoba hentikan kembali tetapi laju kendaraan tersebut masih tidak dilakukan pengereman, sehingga anggota untuk menyelamatkan diri, loncat ke kap mobil tersebut," kata Bayu.
Dengan tubuh menempel di kap depan, Natan terbawa kendaraan tersebut sejauh 100 meter.