Undang-undang KPK Disahkan, Berikut Poin-poin Revisinya Beserta Catatan Kritisnya

UU KPK mengatur jangka waktu penyadapan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang satu kali dalam jangka waktu yang sama.

dok/TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
#SaveKPK - Pesan Pegawai KPK untuk Jokowi, Ramai-ramai Turun ke Jalan bagi Bunga,Tolak Revisi UU KPK 

Status kepegawaian KPK sebagai ASN dan tunduk pada ketentuan UU ASN. Pengangkatan pegawai juga sesuai UU ASN.

Status pegawai KPK ini juga sempat jadi kritik. Sebab, apabila pegawai KPK menjadi ASN, ditengarai bisa mengganggu independensi pegawai KPK, terlebih lagi yang ditangani adalah pejabat negara yang statusnya lebih tinggi dari pegawai tersebut.

Begitu pula saat melakukan pencegahan, berpotensi tidak optimal karena yang disuruh adalah penyelenggara negara dengan tingkatan lebih tinggi.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 7 Poin Revisi UU KPK Beserta Catatan Kritisnya..."

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved