KPK - Gaji Pegawai KPK, Status akan Jadi ASN, Harus Tunduk dengan UU ASN, KPK Bisa Independen?

KPK - Gaji Pegawai KPK, Status akan Jadi ASN, Harus Tunduk dengan UU ASN, KPK Bisa Independen?

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
KPK - Gaji Pegawai KPK, Status akan Jadi ASN, Harus Tunduk dengan UU ASN, KPK Bisa Independen? 

Pengesahan dilakukan dalam sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/9/2019).

Salah satu poin yang direvisi dalam Undang-undang KPK adalah mengenai status kelembagaan lembaga anti-rasuah tersebut.

Baca: KPK TERBARU: Setelah Revisi, Pegawai KPK Bakal Jadi ASN, Menpan RB Syafruddin Bilang tanpa Seleksi

Dalam pasal 1 ayat 3 revisi, KPK ditempatkan sebagai lembaga negara yang menjadi bagian dari eksekutif.

"Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi, adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif."

"Yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-undang ini," begitu bunyi pasal tersebut.

 Setelah Revisi UU KPK Disahkan, Tiga Fraksi Ini Baru Tolak Dewan Pengawas Ditunjuk Presiden

Sebelum direvisi, pasal tersebut berbunyi Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

Implikasi dari perubahan pasal tersebut, maka KPK sekarang kini merupakan bagian dari eksekutif, bukan lembaga independen.

Status pegawai KPK pun kini menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca: ALASAN Fahri Hamzah Ungkap Jokowi Terganggu dengan KPK, Laode Ungkap Poin Revisi Pelemahan KPK

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin menyatakan, tidak ada seleksi bagi pegawai KPK menjadi ASN.

"Tidak lagi (ada seleksi), nanti ada afirmasi," ujar Safruddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/8/2019).

Nantinya, status pegawai KPK menjadi ASN tidak serta merta langsung diberlakukan pada saat ini, meski revisi Undang-undang KPK telah disahkan oleh DPR.

Baca: RICUH - Aksi Unjuk Rasa Ribuan Mahasiswa di Kantor Gubernur Riau, Setidaknya 10 Polisi Luka-luka

"Ini tinggal kami implementasikan, tapi kan masih panjang, masih ada jeda waktu dua tahun. Lagi juga pegawai yang ada sudah ada ASN," tutur Safruddin.

Ia pun memastikan, meski pegawai KPK menjadi ASN, nantinya tetap independen dan akan dilakukan pembenahan semua aturan yang ada.

ASN saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Baca: KPK TERKINI - Gak Dilibatkan Bahas Revisi UU KPK, Laode M Syarif Ungkap Poin-poin Bisa Lemahkan KPK

Juga, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved