Breaking News

Polemik Revisi UU KPK

KPK TERKINI - Gak Dilibatkan Bahas Revisi UU KPK, Laode M Syarif Ungkap Poin-poin Bisa Lemahkan KPK

KPK TERKINI - Gak Dilibatkan Bahas Revisi UU KPK, Laode M Syarif Ungkap Poin-poin Bisa Lemahkan KPK

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
KPK TERKINI - Gak Dilibatkan Bahas Revisi UU KPK, Laode M Syarif Ungkap Poin-poin Bisa Lemahkan KPK 

Keempat, mekanisme penerbitan surat perintah penghentian penyidikan perkara (SP3) oleh KPK.

Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan. Ketujuh, sistem kepegawaian KPK.

Dengan demikian, pembahasan akan dilanjutkan dengan rapat kerja antara Baleg DPR dan pemerintah untuk mendengarkan pandangan seluruh fraksi.

Revisi UU KPK Akan Disahkan Hari Ini? Inilah 7 Poin yang Telah Disepakati

TRIBUN MEDAN.com - Revisi Undang-Undang tentang Kompisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan disahkan pada hari ini, Selasa (17/9/2019).

Tujuh poin yang sudah disepakati dalam Revisi UU KPK akan dibawa pada Rapat Paripurna.

Pembahasan akan dilanjutkan dengan rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Pemerintah untuk mendengarkan pandangan seluruh fraksi.

Revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK telah disetujui DPR dan pemerintah.

Kesepakatan ini nantinya akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Jika pembahasan di Bamus lancar, RUU KPK dapat dibawa ke pembahasan tingkat dua atau dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Saya berharap besok siang dilakukan paripurna dan disahkan dalam paripurna besok. Itu harapan saya," ujar Anggota Komisi III Fraksi Nasdem, Teuku Taufiqulhadi, Senin kemarin.

Baca: Viral Dua Wanita Berantem di Acara Pesta Pernikahan, Ternyata Disebut karena Masalah Rendang

Baca: HEBOH Ibu-ibu Berdandan Cantik bak Orang Kaya Berantem Gara-gara Rebutan Makanan di Pesta Pernikahan

Baca: Anggota Dewan Diusir saat Pelantikan DPRD Medan karena Pakai Jaket dan Helm Grab

DPR dan Pemerintah telah menyepakati seluruh poin revisi UU KPK.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) di ruang Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

"Ada beberapa hal-hal pokok yang mengemuka dan kemudian disepakati dalam rapat panja," ujar Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK Totok Daryanto saat menyampaikan laporan hasil rapat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved