Mahkamah Konstitusi Terima Permohonan Judicial Review UU KPK Hasil Revisi
Sehari setelah disahkan dalam sidang paripurna DPR, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK hasil revisi, langsung digugat ke MK
Mahkamah Konstitusi Terima Permohonan Judicial Review UU KPK Hasil Revisi
TRIBUN-MEDAN.com - Sehari setelah disahkan dalam sidang paripurna DPR, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi, langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan pihaknya sudah menerima satu permohonan uji materi atau judicial review terhadap revisi UU KPK pada Rabu (18/9/2019).
Pada berkas permohonan itu, tercatat ada 18 pemohon yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa, politikus, hingga wiraswasta.
Salah satu poin pada pokok perkara yang diminta pemohon, menyatakan pembentukan hasil revisi UU KPK tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945.
"Diterima di kepaniteraan iya, karena tidak boleh MK menolak perkara," kata Fajar saat dihubungi, Rabu (18/9/2019).
Baca: BREAKING NEWS - OKP dan TNI Bentrok di Medan, 1 Orang Anggota TNI Kena Hajar hingga Luka di Kepala
Baca: TERUNGKAP Emak-emak Berantem Rebutan Rendang, Ternyata Adegan Iklan, Ini Penjelasan Psikolog
Baca: Bajing Loncat Siang Bolong di Gerbang Tol Mabar 2, Curi 2 Velg Truk yang Mengantre Masuk Jalan Tol
Setelah menerima permohonan uji materi, kata dia, langkah selanjutnya adalah diproses sesuai hukum acara.
Pihaknya akan memverifikasi kelengkapan permohonan.
Sesudah lengkap sejumlah persyaratan yang diminta seperti permohonan tertulis, identitas pemohon (sebagai alat bukti), daftar alat bukti, dan alat bukti, maka pihaknya akan meregistrasi permohonan.
"Kalau sudah diregistrasi baru disidangkan," ujarnya.
Meskipun di undang-undang itu belum diberikan nomor, dia menegaskan, pihaknya akan tetap memproses permohonan uji materi.
"Bahwa undang-undang dimaksud belum diundangkan, belum ada nomor, maka sebetulnya belum ada objectum litisnya. Langkah selanjutnya, diproses sesuai hukum acara," kata dia.
Sebab, dia menambahkan, dapat saja pada masa tahapan proses registrasi hingga masuk tahapan persidangan pengujian undang-undang, undang-undang yang diujikan sudah diberikan nomor.
"Bisa saja dalam perjalanan permohonan, UU itu diundangkan. Atau kalau belum sekiranya diregistrasi, hal itu akan dinasihatkan majelis hakim kepada pemohon ketika sidang pendahuluan," jelasnya.
Baca: Personel Brimob Bharada Hadi Utomo Naik Pesawat Perintis Hilang Kontak, 11 Rekannya Tiba di Tujuan
Baca: Hari Ini Batas Akhir Veronica Koman Temui Polisi, jika Mangkir Lagi Polda Jatim Terbitkan Surat DPO
Sementara, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai revisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna, merupakan produk cacat hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/babak-baru-kpk-uu-direvisi-wadah-pegawai-kpk-hanya-koruptor-tertawa-kpk-jadi-lemah-seperti-ini.jpg)