Hutan Terbakar, Harimau Sepanjang 3 Meter Bertapak 12 Cm Muncul di Jambi, Warga Diminta Hati-hati
Kabar Harimau 3 Meter Berkeliaran Bikin Warga Desa Suka Maju Mestong Heboh, Tim Cek Lokasi.
"Di Londrang supaya api tidak melebar ke HTI kita lakukan sekat disitu kita minta bantuan WKS," sambungnya.
Upaya pemadaman juga dilakukan pihak Masyarakat Peduli Api (MPA) namun karna kondisi kekeringan yang ekstrim kawasan yang ditanami jelutung rawa itu tidak terselamatkan.
"Upaya masyarakat, MPA sudah luar biasa. Bahkan ada anggota mpa yang kebunnya terbakar juga karna api merembet," ujar Bestari dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Kabut Asap Makin Pekat, Libur Sekolah di Merangin Diperpanjang
Kabut asap di Kabupaten Merangin makin parah.
Setelah meliburkan anak sekolah hingga Kamis, kini pemerintah Kabupaten Merangin kembali menambah waktu libur.
Sesuai dengan surat edaran (SE) Bupati Merangin dengan nomor 421.2/SE DISDIKBUD/ 2019 TENTANG LIBUR SEKOLAH TERKAIT KABUT ASAP, anak sekolah mulai dari PAUD, TK/RA SD/MI serta SMP/MTS sampai tanggal Sabtu tanggal 21 September mendatang.
Dalam SE yang ditandatangani langsung oleh Bupati Merangin Al Haris itu, hasil uji indeks standar pencemaran udara (ISPU) kabupaten tetangga dan aplikasi air visual 189 dengan kondisi udara tidak sehat.
"Hasil konsultasi dan koordinasi dinas pendidikan dan kebudayaan, kementrian agama, dinas lingkungan hidup dengan Bupati Merangin pada 18 September 2019, tentang kabut asap dan kondisi udara yang tidak sehat di kabupaten merangin," kata bupati dalam SE tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk menghindari dampak dari kabut asap bagi kesehatan para peserta didik, maka bupati merangin memutuskan untuk meliburkan proses pembelajaran di sekolah jenjang PAUD, TK/ RA, SD/MI dan SMP/MTs baik negeri maupun swasta di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Merangin dan kementrian agama Kabupaten Merangin dari 19 hingga 21 September 2019 dengan ketentuan.
Pertama, dari kelas IV hingga VI tingkat SD/MI dan Kelas VII hingga IX jenjang SMP/MTs, agar guru memberikan tugas rumah bagi siswa.
Lalu mengimbau kepada orang tua peserta didik agar mengawasi dan mengurangi aktifitas anak diluar rumah, mengingat kabut asap dapat membahayakan kesehatan. Namun bagi seluruh tenaga pendidik dan kependidikan tetap masuk kerja seperti biasa.
19 orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Mengutip Antaranews, Kepolisian daerah (Polda) Jambi telah menetapkan sebanyak 19 orang tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) berdasarkan 13 laporan polisi yang berada di wilayah hukum Polda Jambi yang terbagi dalam enam polres.
"Ke-19 orang tersangka itu ada pada Polres Muarojambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Bungo dan Polres Tebo," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi.