Inilah Permohonan Terbaru Tersangka Makar Eggi Sudjana kepada Jokowi

Kabar terbaru datang dari aktivis, pengacara, sekaligus politikus Eggi Sudjana yang terseret kasus makar pada Pilpres 2019 lalu.

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Eggi Sudjana saat keluar dari Rutan Polda Metro Jaya sekira pukul 19.15 WIB, Senin (24/6/2019) 

Seperti diketahui, Eggi Sudjana telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar setelah dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center bernama Suryanto dan politikus PDIP, Dewi Ambarwati Tanjung.

Baca: Pesawat Wings Air Gagal Mendarat di Bandara Silangit dan Kembali ke Kualanamu karena Kabut Asap

Baca: DJ Bebby Fey Sebut Hotman Paris Pernah Minta Foto Seksinya, Ini Reaksi Pengacara Nyentrik

Kasus bermula ketika yang dipermasalahkan adalah pernyataan Eggi pada hari pencoblosan, 17 April 2019, di rumah Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan.

Saat itu, dirinya menyerukan people power untuk merespons pemilu yang menurutnya penuh kecurangan dan manipulatif.

Kedua pelapor mengadukan Eggi Sudjana dengan dalih telah berbuat makar, penghasutan dan menyebarkan ujaran kebencian.

Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(*)

# Inilah Permohonan Terbaru Tersangka Makar Eggi Sudjana kepada Jokowi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eggi Sudjana Minta Perlindungan Hukum ke Jokowi

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved