Inilah Permohonan Terbaru Tersangka Makar Eggi Sudjana kepada Jokowi

Kabar terbaru datang dari aktivis, pengacara, sekaligus politikus Eggi Sudjana yang terseret kasus makar pada Pilpres 2019 lalu.

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Eggi Sudjana saat keluar dari Rutan Polda Metro Jaya sekira pukul 19.15 WIB, Senin (24/6/2019) 

Inilah Permohonan Terbaru Tersangka Makar Eggi Sudjana kepada Jokowi

TRIBUN MEDANcom - Kabar terbaru datang dari aktivis, pengacara, sekaligus politikus Eggi Sudjana yang terseret kasus makar pada Pilpres 2019 lalu.

Tersangka dugaan makar Eggi Sudjana mengajukan surat permohonan kepada Presiden Joko Widodo.

Surat itu berisi permohonan perlindungan hukum terkait kasus makar yang menjeratnya.

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Alamsyah Hanafiah, mengungkapkan surat permohonan tersebut telah dikirim ke Istana Negara pada Selasa (17/9/2019).

Alamsyah menyebut surat tersebut telah diterima oleh kantor Sekretariat Negara.

"Kami sudah mengirim surat ke presiden, yaitu perihalnya tentang mohon perlindungan hukum," ujar Alamsyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Baca: Hutan Terbakar, Harimau Sepanjang 3 Meter Bertapak 12 Cm Muncul di Jambi, Warga Diminta Hati-hati

Baca: Bosan 4 Tahun Kuliah, Pemuda Ini Pulkam Beternak Babi, Kini Jadi Pengusaha Sukses Beromzet Miliaran

Baca: Kapolda Sumut Lantik 5 Kapolres di Jajaran Polda Sumut, Ini Daftar Nama-namanya

Alamsyah mengatakan selain untuk permohonan perlindungan hukum, surat itu juga berisi permintaan klarifikasi kepada Presiden Joko Widodo terkait dugaan makar yang disangkakan terhadap Eggi Sudjana.

Menurut Alamsyah, tindakan makar itu merupakan penggulingan terhadap pemerintah yang sah.

Dirinya ingin mengklarifikasi langsung, apakah Jokowi merasa akan digulingkan oleh kliennya.

"Kan kata penyidik saudara Eggi telah melakukan makar, kita tanya langsung ke Pak Presiden apakah memang telah merasa digulingkan, kalau tidak ya kasusnya kita minta dihentikan," ungkap Alamsyah.

"Apabila presiden tidak pernah merasa digulingkan oleh perbuatan Eggi, kami mohon perlindungan hukum. Kemudian, berkenan memerintahkan Kapolri, Kapolda untuk menghentikan penyidikan terhadap saudara Eggi," tambah Alamsyah.

Baca: Istri Menpora Imam Nahrawi Minta Maaf, Tulis Doa Ihwal Penyombongan Diri di Medsos

Baca: Polsek Helvetia Amankan 20 Anak dan Orang Tuanya yang Eksploitasi Anak menjadi Pengemis

Pihaknya juga melayangkan permohonan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) yang ditembuskan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono.

Sebelumnya, Eggi Sudjana mendapatkan penangguhan penahanan pada 24 Juni lalu.

Saat itu, dirinya mendapatkan jaminan dari Wakil Ketua Umum Partai Gerinda, Ahmad Sufmi Dasco.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved