Gelombang Protes RKUHP Berhasil, DPR Tunda Pengesahan, Ini Penjelasan Bambang Soesatyo

Gelombang penolakan dari banyak kalangan terhadap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), akhirnya membuahkan hasil.

Editor: Juang Naibaho
(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo 

Gelombang Protes RKUHP Berhasil, DPR Tunda Pengesahan, Ini Penjelasan Bambang Soesatyo

TRIBUN MEDAN.com - Gelombang penolakan dari banyak kalangan terhadap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), akhirnya membuahkan hasil.

DPR RI memutuskan menunda pengesahan revisi RKUHP yang menuai polemik tersebut.

Penundaan itu disampaikan oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat menghadiri acara diskusi panel: Merawat Golkar Sebagai Rumah Besar Kebangsaan (Indonesia), Jumat (20/9/2019) di Hotel Sultan, Jakarta.

"Jadi begini, pemerintah sudah menyampaikan melalui presiden meminta kepada DPR menunda pengesahan RKUHP ditunda atau dipending atau di-hold untuk sementara," ucap Bamsoet.

Bamsoet melanjutkan permintaan ini disampaikan Presiden Jokowi karena ada beberapa pasal yang masih pro dan kontra seperti kumpul kebo, LGBT, kebebasan pers, penghinaan pada kepala negara dan lainnya.

Sebagai pimpinan DPR, Bamsoet mengaku sudah berkomunikasi dengan beberapa pimpinan fraksi serta sepakat untuk mengkaji kembali apa yang sudah disampaikan Presiden Jokowi yang mewakili pemerintah.

"Pembahasan atau pengesahan RKUHP yang rencananya hari Selasa kemungkinan besar kita akan tunda dulu sambil melihat lagi pasal-pasal yang masih pro kontra. Sambil juga kita memberikan penjelasan atau sosialisasi, kepada masyarakat tentang pasal-pasal tersebut," ungkapnya.

Dikonfirmasi apakah RKUHP ini akan ditunda atau malah dibatalkan, Bamsoet mengaku belum bisa memastikan karena hal ini akan dibawa dalam rapat Bamus pada Senin pekan depan.

"Kita akan lihat kembali, kita akan bawa ini ke Bamus hari senin untuk kita minta masukan ari para pimpinan fraksi melalui rapat Bamus. Intinya apa yang disampaikan presiden kita menyambut baik, kita bicarakan secara internal," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan ada sekitar 14 pasal di dalam revisi KUHP yang perlu ditinjau kembali dengan seksama.

"Saya lihat materi yang ada, substansi yang ada kurang lebih 14 pasal (perlu ditinjau kembali)," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (20/9/2019).

Namun terkait 14 pasal yang dinilai Jokowi harus ditinjau kembali, Jokowi tidak merincikannya satu per satu dan akan dikomunikasikan dengan semua pihak.

"Nanti ini yang akan kami komunikasikan, baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi yang ada," tutur Jokowi.

Melihat kondisi tersebut, Jokowi pun mengaku telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan ke DPR bahwa revisi KUHP tidak disahkan pada periode ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved