Gelombang Protes RKUHP Berhasil, DPR Tunda Pengesahan, Ini Penjelasan Bambang Soesatyo

Gelombang penolakan dari banyak kalangan terhadap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), akhirnya membuahkan hasil.

Editor: Juang Naibaho
(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo 

"Pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahan tidak dilakukan DPR periode ini. Saya harap DPR punya sikap sama sehingga pembahasan RUU KUHP dilakukan DPR periode berikutnya," ucap Jokowi.

Diketahui, terdapat enam isu krusial dalam revisi KUHP, di antaranya:

1. Penerapan asas legalitas pasif. Berdasarkan asas tersebut hukum positif yang tertulis maupun tidak tertulis dapat diterapkan di Indonesia supaya tidak bertentangan dengan Pancasila dan undang-undang dasar 1945 serta asas-asas hukum lainnya.

2 Perluasan pertanggungjawaban pidana. Korporasi kini bisa menjadi subjek hukum pidana sehingga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

3. Penerapan doktrin ultimum remedium, yakni sistem pemidanaan diatur dengan tujuan tidak menderitakan tapi memasyarakatkan dan pembinaan.

4. Pidana mati kini merupakan pidana yang sifatnya khusus yang selalu diancam secara alternatif. Artinya harus diancamkan dengan pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Selain itu harus diatur dengan syarat-syarat atau kriteria khusus dalam penjatuhan pidana mati.

5. RUU KUHP merupakan bagian dari rekodifikasi dan pengaturan-pengaturan terhadap berbagai jenis tindak pidana yang telah ada di KUHP dan undang-undang terkait lainnya. RUU KUHP telah menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat modern.

6. Pengaturan tindak pidana khusus dalam RUU KUHP diatur dengan kriteria-kriteria yang jelas dan pasti. Dikategorikan sebagai tindak pidana khusus, untuk merespon perkembangan teknologi dan komunikasi yang telah mempengaruhi kejahatan yang lebih luas, lintas batas, dan terorganisir.

Dian Sastrowardoyo Ikut Protes

Aksi protes RKUHP turut disampaikan kalangan selebriti. Artis Dian Sastrowardoyo secara terang-terangan protes atas RKUHP tersebut.

Wanita lulusan Universitas Indonesia (UI) itu menyuarakan kampanye 'Semua Bisa Kena' karena setiap poinnya yang dianggap memberatkan masyarakat.

Tidak hanya itu, istri Maulana Indraguna Sutowo ini membandingkan sejumlah poin yang bertolak belakangan dengan poin hukuman koruptor.

Lantaran hukuman penjara untuk oknum yang memperkaya diri sendiri dikurangi masa tahanan. Awalnya, menerima hukuman 4 tahun menjadi 2 tahun.

Dian Sastrowardoyo pun menuliskan pendapat panjanganya itu melalui Instagram Storiesnya, Kamis (19/9/2019).

Berikut tulisan Dian Sastrowardoyo:

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved