Ini Alasan Anies Baswedan Kembali Izinkan Jualan di Trotoar, PAN dan Nasdem Setuju, Golkar Menolak
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dibolehkannya PKL berjualan di trotoar
TRIBUN-MEDAN.Com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dibolehkannya PKL berjualan di trotoar berpijak pada prinsip kesetaraan bagi warga Ibu Kota.
Anies merespons pihak yang kontra dengan kebijakan memperbolehkan PKL berjualan di trotoar.
“Kita lihat satu adalah kita ingin Jakarta dibangun dengan prinsip keadilan, kesetaraan. Kesetaraan kesempatan dalam semua aspek, lalu yang kedua ada ketentuan hukumnya jadi kita akan bekerja mengikuti ketentuan hukum yang ada,” ujar Anies di Pantai Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (14/9/2019).
“Jangan sampai kita diskriminatif pada mereka yang masih lemah, sudah terlalu banyak kebijakan kita itu yang diskriminatif pada yang lemah dan justru fungsinya pemerintah itu adalah memberikan kesempatan yang kecil untuk jadi yang lebih besar,” katanya.
Anies mengatakan, Pemprov DKI akan menentukan titik-titik PKL boleh berjualan di trotoar.
Selain itu, ditentukan pula kapan PKL boleh berjualan sehingga PKL memiliki hak yang setara dengan pejalan kaki untuk menggunakan trotoar.
“Caranya ada kesetaraan kesempatan, dan bisa bergantian. Apalagi kalau bicara soal lahan ya, kita kadang-kadang kalau bicara itu asumsinya trotoar di satu tempat jam tertentu. Ada trotoar yang besar, ada trotoar yang kecil, ada yang bekerja siang ada yang bekerja malam. Berbeda-beda,” tuturnya.
Pemprov DKI merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Peraturan itu menunjukkan bahwa trotoar memiliki banyak fungsi.
Fungsi yang dimaksud ialah fungsi sosial dan ekologis seperti aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau (peneduh), dan sarana pejalan kaki dan jaringan utilitas.
Namun, pemanfaatan trotoar untuk kegiatan-kegiatan itu harus memenuhi sejumlah syarat dan tidak mengganggu fungsi utama trotoar untuk pejalan kaki.
Rencana Anies ini menuai pro-kontra di kalangan anggota DPRD DKI Jakarta.
Anggota Fraksi PDI-P sebut kebijakan tak adil
Anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menyebut rencana Pemprov DKI menempatkan PKL di trotoar tidak tepat.
Menurut Ima, hal tersebut tidak adil bagi para pedagang di pasar yang harus membayar pajak dan retribusi.
"Kalau misal kita adil, contohnya trotoar di Tanah Abang, mereka biasanya yang di dalam, mereka bayar retribusi, PBB pajak ke mana-mana untuk DKI. Sedangkan PKL yang sembarangan enggak ada retribusinya di pinggir jalan itu malah di trotoar, apakah itu adil?" kata Ima, Senin (2/9/2019).