Ini Alasan Anies Baswedan Kembali Izinkan Jualan di Trotoar, PAN dan Nasdem Setuju, Golkar Menolak
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dibolehkannya PKL berjualan di trotoar
"Malam itu trotoar bisa dong dipakai buat orang berdagang, apa masalahnya? Apakah harus eksklusif digunakan pejalan kaki saja? Tidak," ujar Wibi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (9/9/2019).
Wibi menyampaikan, pemanfaatan trotoar untuk pedagang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Karena itu, Fraksi Nasdem menilai, trotoar bisa difungsikan untuk hal lain selain untuk pejalan kaki.
"Nasdem juga berpikir bahwa trotoar itu multifungsi ya, tidak hanya digunakan untuk pejalan kaki," kata Wibi.
"Bagi Nasdem adalah bagaimana semua itu harus mempunyai manfaat yang sebesar-besarnya. Jadi jangan stagnan pada satu pemikiran saja," tambah dia.(*)
Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kebijakan Pemprov DKI yang Izinkan PKL Jualan di Trotoar, Hati-hati Efek Dominonya...