Pungli 31 Sekolah Dasar di Langkat, 3 Terdakwa Ini Terancam Pasal Tipikor hingga Hukuman 20 Tahun

Ketiganya didakwa korupsi dengan melakukan pungli terhadap 31 Kepala Sekolah SD Negeri senilai Rp 72.450.000.

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Tiga Terdakwa Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Gebang, Langkat menjalani sidang perdana atas korupsi Dana BOS 31 Sekolah Dasar (SD) di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (20/9/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tiga Terdakwa Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Gebang, Langkat menjalani sidang perdana atas dugaan Korupsi Dana BOS 31 Sekolah Dasar (SD) di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (20/9/2019).

Ketiga terdakwa tersebut adalah Ketua K3S Nurmalinda Bangun, Sekretaris K3S Bakhtiar dan Bendahara K3S Agus Prayitno.

Ketiganya didakwa korupsi dengan melakukan pungli terhadap 31 Kepala Sekolah SD Negeri senilai Rp 72.450.000.

Perbuatan ketiga terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Pasal tersebut berbunyi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau oang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Dimana ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Awal kejadian terjadi pada anggaran 2019 dimana APBN dianggarkan dana untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diperuntukan untuk SD, SMP dan SMA/SMK.

Bahwa di 2019, penerimaan dana BOS untuk kebupaten Langkat ada 581 Sekolah Dasar Negeri dengan total seluruhnya sebesar Rp. 15.439.200.000.

"Sedangkan khusus untuk Kecamatan Gebang ada 31 SD yaitu SD Negeri 056634 Air Tawar, SD Negeri 056025 Bukit Salak, SD Negeri 056023 Pasiran Paluh Manis, SD Negeri 050768 Air Hitam, SD Negeri 053991 Pasar Rawa, SD Negeri 050763 Gebang, SD Negeri 057227 Kebun Kelapa, SD Negeri 056635 Pasiran Air Hitam," ungkap Jaksa Hendrik Sipahutar.

Lalu selanjutnya SD Negeri 058120 Bangun Sari, SD Negeri 050765 Gebang, SD Negeri 054947 Bukit Gereja, SD Negeri 054943 SImpang Limun, SD Negeri 056636 Kelantan, SD Negeri 050767 Perkebunan Serapuh, SD Negeri 057226 Pondok Mangga, SD Negeri 054948 Cinta Rakyat, SD Negeri 056026 Tangkahan Batak.

Selanjutnya SD Negeri 054945 Desa Dogang, SD Negeri 050770 Paya Bengkuang, SD Negeri 057225 Lorong Siku, SD Negeri 056024 Balai Gajah, SD Negeri 053992 Kwala Serapuh, SD Negeri 057761 Kwala Gebang, SD Negeri 057763 Jambur Labu, SD Negeri 056633 Gang Mangga, SD Negeri 050764 Gebang, SD Negeri 053990 Paluh Manis, SD Negeri 054944 Bukit Mengkirai, SD Negeri 050766 Padang Langkat, SD Negeri 054929 Kampung Baru dan SD Negeri 054946 Sangga Lima.

"Dengan jumlah siswa sebanyak 4.495, sehingga total penerimaan dana BOS untuk SDN yang ada di Kecamatan Gebang sebesar Rp. 719.200.000," tutur Hendrik.

Bahwa dari 31 Kepala SD Negeri yang ada di Kecamatan Gebang tersebut, dibentuk organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah yang disingkat dengan sebutan K3S.

Sengan susunan adalah pada terdakwa Nurmalinda Bangun selaku Ketua,Bakhtiar selaku Sekretaris dan Agus Prayitno selaku Bendahara.

"Terhadap adanya bantuan pemerintah untuk Sd berupa BOS, maka terdakwa Nurmalinda bersama dengan Agus dan bersepakat untuk mengkoordinir para kepala SDN penerima dana BOS di Kecamatan Gebang untuk dikutip dana-dana," jelas Hendrik.

Pengutipan ini guna pembelian berupa Plang sekolah, Spanduk bebas pungutan, Buku kegiatan ramadhan, Penggandaan naskah soal ujian tengah semester, Penggandaan naskah soal ujian akhir semester, Penggandaan naskah soal ujian try out kelas 6 , Foto Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat, Buku Agama Islam kelas 5 , Buku Matematika kelas 4, Buku Matematika kelas 2, Penggandaan kertas rapot.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved