Pungli 31 Sekolah Dasar di Langkat, 3 Terdakwa Ini Terancam Pasal Tipikor hingga Hukuman 20 Tahun
Ketiganya didakwa korupsi dengan melakukan pungli terhadap 31 Kepala Sekolah SD Negeri senilai Rp 72.450.000.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
Bahwa kesepakatan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa tidaklah dapat dibenarkan, karena Berdasarkan Lampiran Peraturan Mendikbud RI No 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, pada BAB IV Penggunaan Dana, disebutkan bahwa penggunaan BOS Reguler di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Reguler Kepala Sekolah, guru dan Komite Sekolah.
"Sehingga perbuatan ketiga terdakwa yang membuat keputusan dan kesepakatan sendiri dalam menentukan penggunaan dana BOS masing-masing sekolah merupakana perbuatan melawan hukum dan tidak dapat dibenarkan," tutur Jaksa.
Selanjutnya pada triwulan I, dana BOS akan direalisasikan dengan cara ditransfer kerekening masing-masing sekolah SD penerima dana BOS di Kecamatan Gebang.
Akan tetapi sebelum pencairan, ketiga terdakwa telah mengambil SP2D yang selanjutnya akan diserahkan kepada masing-masing kepala SDN penerima dana BOS tersebut.
"Sebelum diberikan SP2D tersebut pada tanggal 6 Mei 2019, ketiga terdakwa sepakat untuk mengadakan rapat dengan Kepsek SDN penerima dana BOS se Kecamatan Gebang dan berkumpul di Sekolah Dasar Negeri 050765 Gebang Kecamatan Gebang," tutur Jaksa dari Kejati ini.
Dalam pertemuan tersebut ketiga terdakwa memerintahkan agar seluruh kepala sekolah menyetorkan kewajiban masing – masing sekolah kepada Agus dan Bakhtiar setelah Dana BOS telah dicairkan oleh para Kepala Sekolah.
Setelah dana masuk kerekening masing-masing SD Negeri selanjutnya ketiga terdakwa pada tanggal 9 Mei 2019 mengundang kembali para kepala sekolah Dasar Negeri penerima dana BOS se Kecamatan Gebang.
"Para terdakwa memerintahkan kepada masing-masing Kepala Sekolah untuk segera menyetor sebagai kewajiban, Bakhtiar telah bersepakat dengan mengirimkan pesan lewat WhatsAp group bernama “KEPSEK KEC. GEBANG”," jelasnya.
Dimana isi pesan tersebut adalah, “Penyetoran besok aja di sd.3 jam 8. Trm ks” yang artinya meminta seluruh kepala sekolah dasar negeri se kecamatan Gebang penerima dana BOS untuk kumpul di SD Negeri 050765 Gebang pada tanggal 9 Mei 2019 jam 8.
Bahwa sesuai dengan pesan dari WhatsApp (WA) grup tersebut para kepsek datang untuk menyetorkan kewajiban sebagaimana yang telah diminta pengurus K3S.
Pada saat pertemuan tersebut oleh terdakwa selaku ketua K3S memberikan pengarahan kepada kepala SD Negeri penerima dana BOS se Kecamatan Gebang yang hadir untuk segera menyetorkan kewajibannya.
"Bahwa rincian masing-masing penerimaan dana BOS yang disetorkan oleh masing-masing kepala Sekolah Dasar Negeri Se Kecamatan Gebang kepada terdakwa Agus sebanyak Rp. 35.700.000. dana yang dikumpulkan oleh terdakwa Bakhtiar adalah sebesar Rp 36.750.000," jelas Hendrik.
Bahwa ketiga terdakwa melakukan pengutipan dana BOS yang diterima oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri se Kecamatan Gebang bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
(vic/tribunmedan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tiga-terdakwa-kelompok-kerja-kepala-sekolah-k3s-kecamatan-gebang.jpg)