Setelah Resmi DPO, Polri Terbitkan Red Notice Veronica Koman Hingga Jadi Buronan Interpol
Dua kabar buruk untuk Veronica Koman tersangka kasus kerusuhan Papua, kini ada di Australia.
Masih dikatakan Kombes Frans Barung Mangera, setelah surat DPO diterbitkan, Polda Jawa Timur akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk menangkap Veronica Koman.
"Setelah DPO itu keluar, kami akan hubungi Mabes Polri dalam hal ini Hubinter untuk menggapai seorang WNI yang keberadaannya di luar negeri dengan status tersangka," katanya.
Setelah DPO dan red notice dari Interpol, Kombes Frans Barung Mangera mengatakan bahwa langkah polisi selanjutnya adalah ekstradiksi.
Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya telah memblokir rekening milik Veronica Koman.
"Sudah kita lakukan kemarin itu pemblokiran," kata Kombes Frans Barung Mangera ketika dikonfirmasi, Jumat (19/9/2019).(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 2 Kabar Buruk untuk Veronica Koman Tersangka Kasus Kerusuhan Papua, Kini Ada di Australia