Rincian Gaji & Tunjangan Mulan Jameela dan Anggota DPR Lainnya, Lolos ke Senayan

Rincian Gaji & Tunjangan Mulan Jameela dan Anggota DPR Lainnya, Lolos ke Senayan

Editor: Salomo Tarigan
Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Rincian Gaji & Tunjangan Mulan Jameela dan Anggota DPR Lainnya, Lolos ke Senayan 

Rincian Gaji & Tunjangan Mulan Jameela dan Anggota DPR Lainnya, Lolos ke Senayan

TRIBUN-MEDAN.COM - Rincian Gaji & Tunjangan Mulan Jameela dan Anggota DPR Lainnya, Lolos ke Senayan.

//

MULAN Jameela istri Ahmad Dhani, bakal melenggang ke Senayan.

Baca: KABAR TERBARU Imam Nahrawi, Praperadilan? KPK Telah Periksa 5 Pejabat KONI & Terkait Proposal Hibah

Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang akan diterimanya sebagai anggota DPR RI?

Menurut laman Intisari, gaji pokok anggota DPR berada di kisaran Rp 4 juta - Rp 5 juta.

Baca: Misteri Pembunuhan Model Panas Mulai Terkuak, Dipaksa Berhubungan Intim Saat Teler Minuman Keras

Lalu, tunjangan yang diterima anggota DPR bisa mencapai lebih dari Rp 40 juta.

Tunjangan anggota DPR memang mengalami kenaikan sejak 2015.

Menteri Keuangan yang saat itu dijabat Bambang Brodjonegoro menyetujui kenaikan besaran tunjangan anggota DPR tersebut.

Baca: INILAH Postingan Pertama Mulan Jameela setelah Ditetapkan KPU sebagai Anggota DPR 2019-204

Ada pun keputusan itu dituangkan dalam surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

Sebelum kenaikan itu, total gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima para anggota DPR, per bulannya berada di kisaran Rp 16 jutaan, maka sekarang jumlahnya lebih besar.

Inilah rincian tunjangan yang diterima anggota DPR per bulan:

Baca: HOTMAN PARIS Dilaporkan ke KPK, Suap Rp 69 M? Andar Situmorang Singgung Ketua KPK Baru Firli Bahuri

- Biaya penyerapan aspirasi masyarakat mencapai Rp 7.200.000.

- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan mencapai Rp 3.750.000.

- Tunjangan kehormatan mencapai Rp 5.580.000.

• Kesimpulan ICW: Pemerintah dan DPR Dendam Sehingga Kebut Revisi UU KPK dalam Dua Minggu

- Tunjangan komunikasi mencapai Rp 15.554.000.

Tunjangan listrik mencapai Rp 7.700.000

Baca: Wanita Pemeran Video Mesum Pakai Seragam PNS Pingsan Saat Diperiksa, Polisi Sebut Cuma Korban

Tak hanya tunjangan per bulan, Mulan Jameela, seandainya resmi jadi anggota DPR, juga akan menerima uang pensiun.

Masih menurut laman Intisari, uang pensiun tersebut diberikan ke anggota DPR seumur hidup meski hanya menjabat lima tahun.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-undang 12 Tahun 1980.

Isinya, tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Baca: GEMPA HARI INI, Setelah Ribuan Ikan Mati Misterius, Hari Ini Gempa 6.4 Mengguncang Maluku

Ada pun uang pensiun anggota DPR mencapai 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Untuk anggota DPR yang merangkap ketua, mendapatkan Rp 3,02 juta per bulannya, 60 persen dari gaji pokok Rp 5,04 juta per bulan.

Baca: Kakek Mohdad Meninggal Akibat Infeksi Paru-paru di Kalbar, Pemda Bantah Gara-gara Kabut Asap

Kemudian, anggota DPR yang merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,77 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,62 juta per bulan.

Lalu, anggota yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,52 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,20 juta per bulan.

Bila penerima meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya, uang pensiun tersebut akan dihentikan.

Baca: Barbie Kumalasari Kabur dari Studio Begitu Lihat Fairuz dan Sonny Tampil

Kendati demikian, di Pasal 17 UU 12 Tahun 1980 tertuang, uang pensiun itu bisa diberikan setengah jumlahnya ke istri atau suami sah penerima, jika penerima pensiun meninggal dunia.

Tak hanya itu, anak anggota DPR juga berhak menerima uang pensiun.

Hal itu terjadi seandainya penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi.

Baca: Prestasi Amburadul, PSSI Pertahankan Posisi Simon McMenemy Sebagai Pelatih Timnas Indonesia

Syarat lainnya, si anak juga harus belum mencapai usia 25 tahun, belum punya pekerjaan tetap, dan belum menikah.

Selain tunjangan dan uang pensiun, anggota DPR juga berhak menerima fasilitas penunjang lainnya.

Fasilitas penunjang itu adalah mobil dinas dan rumah dinas.

Baca: Motif Pria Sebarkan Video Hubungan Intim Seragam PNS, Berharap Wanita Bisa Kembali dalam Pelukan

Sebelumnya dikabarkan, Mulan Jameela, penyanyi yang juga kader Partai Gerindra, akan melenggang ke Senayan menjadi anggota DPR.

Hal itu terjadi setelah istri musikus Ahmad Dhani itu ditetapkan Partai Gerindra sebagai calon legislatif terpilih menggantikan dua kader partai.

Dalam pemilihan legislatif 2019, Mulan Jameela bertarung di daerah pemilihan (Dapil) Jabar XI, meliputi Kabupaten Garut, Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.

Baca: Sempat Tetapkan Benny Sihotang Tersangka, Kasus Revitalisasi Pasar Horas akan Dihentikan Polda Sumut

Ia menempati urutan kelima dengan raihan 24.192 suara.

Di Dapil Jabar XI, Partai Gerindra menempatkan tiga wakil ke DPR.

Dari hasil perhitungan suara, Mulan Jameela sebenarnya tak lolos ke Senayan.

Baca: Berita Foto: Gedung Warenhuis Bangunan Bersejarah Supermarket Pertama di Medan Era Kolonial Belanda

Suaranya pun masih kalah dari Fahrul Rozi di urutan keempat, dan Ervin Luthfi di urutan ketiga.

Mulan Jameela dan sejumlah kader Partai Gerindra pun melakukan gugatan ke pengadilan.

Hasilnya, pengadilan mengabulkan permohonan Mulan Jameela untuk meminta Partai Gerindra menetapkan dirinya sebagai anggota DPR.

KPU lalu mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019.

Isinya, tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Surat keputusan KPU itu berdasarkan tiga surat dari DPP Partai Gerindra.

Baca: Peneliti Sebut Warenhuis Sudah Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Sejak 1989

Yakni, surat bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019.

Perihal, penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Lalu, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: Gubernur Edy dan Wagub Ijeck Serahkan Sumbangan Buat Korban Pabrik Mancis Rp3 Juta Per Orang

Terakhir, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019.

Yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.

Ervin Luthfi, calon anggota DPR yang digantikan Mulan Jameela, membenarkan surat tersebut.

Baca: SPG dan Bayinya yang Baru Lahir Tewas di Kost, Kepala Bayi Sudah Keluar, Ini Aktivitas Terakhirnya

Ia telah menerima surat yang berisi dirinya akan digantikan oleh Mulan Jameela untuk menjadi anggota DPR.

"Iya betul ada surat itu (penggantian posisi oleh Mulan Jameela)," ucapnya saat dihubungi, Sabtu (21/9/2019). 

(*)

Postingan Pertama Mulan Jameela 

TRIBUN-MEDAN.com - Peluang kader Partai Gerindra Mulan Jameela untuk menjadi anggota DPR tampaknya akan semakin terbuka lebar.

KPU mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.

Mulan Jameela juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat, karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.

Surat keputusan KPU tersebut dikeluarkan berdasarkan 3 surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.

Ervin Luthfi, calon anggota DPR terpilih yang digantikan Mulan Jameela, membenarkan surat keputusan KPU yang isinya menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan dirinya meski raihan suaranya lebih banyak dari Mulan.

“Iya benar,” kata Ervin saat dihubungi lewat aplikasi pesan, Sabtu (21/9/2019).

Ditanya lebih lanjut soal penggantian tersebut, dirinya belum mau berkomentar banyak.

“Saya masih di Jakarta,” katanya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Evi Novida Ginting Manik memastikan, Mulan Jameela menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

"Salah satu yang menjadi calon terpilih dalam perubahan keputusan tersebut adalah Mulan Jameela.

KPU juga telah mengklarifikasi kepada Partai Gerindra terkait surat keputusan pemberhentian Ervin Luthfi yang digantikan Mulan Jameela," ujar Evi kepada Kompas.com, Sabtu (21/9/2019).

Asisten Mulan, Mira, belum bisa berkomentar lebih jauh terkait penetapan sebagai anggota DPR Periode 2019-2024.

"Hemmm... No comment. Itu dulu pesannya (dari Mulan). Nanti, ya," kata Mira saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/9/2019).

Pada Insta Story akun Instagram-nya, @mulanjameela1, yang dikutip Kompas.com, Sabtu (21/9/2019), Mulan Jameela berbicara tentang doa yang dikabulkan.

Penyanyi <a href='https://medan.tribunnews.com/tag/mulan-jameela' title='Mulan Jameela'>Mulan Jameela</a> berbicara tentang doa di Instagram.

Penyanyi Mulan Jameela berbicara tentang doa di Instagram.(Instagram/Mulan Jameela)

"Bagaimana agar doa kita mudah diijaba oleh Allah?" tulis Mulan Jameela dengan memasang foto di sebuah tempat saat ikut kajian.

Istri dari musisi Ahmad Dhani ini menjelaskan bahwa bila doa ingin dikabulkan, jangan terlalu berharap kepada manusia atau meminta kepada manusia dengan cara merengek.

"Pasti manusia akan kesal.

Beda dengan saat bergantung kepada Allah.

Semakin kita merengek minta sama Allah dan Allah suka dengan itu.

Tapi, tetap janganlah berharap langsung dikabulkan.

Terus berdoalah sama Allah," kata Mulan Jameela.

Dalam Insta Story lainnya, Mulan Jameela juga menerangkan hal-hal lainnya, antara lain tentang sering mendoakan orang lain dan mendoakan kesembuhan orang yang sedang sakit.

Sebelumnya majelis hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan sembilan caleg Partai Gerindra terhadap partainya, Senin (26/8/2019).

Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.

"Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli.

Seperti diketahui, sembilan calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sembilan caleg itu adalah R Wulansari alias Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr Irene.

Dalam gugatannya, mereka meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP Partai Gerindra memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung.

Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "Mulan Jameela Ditetapkan Jadi Anggota DPR, Gantikan 2 Koleganya", "Ditetapkan Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Berbicara Doa yang Dikabulkan" dan wartakota.tribunnews.com

Rincian Gaji & Tunjangan Mulan Jameela dan Anggota DPR Lainnya, Lolos ke Senayan

Sumber: Warta kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved