Sumatran Youth Food Movement Tolak RUU Pertanahan, Dianggap Melenceng dari Amanat UUD 1945

Sumatran Youth Food Movement (SYFM) kampanye menolak Rancangan Undang-undang Pertanahan dengan turun ke jalan, Minggu (22/9/2019).

HO
Sumatran Youth Food Movement (SYFM) kampanye Tolak RUU Pertanahan di Medan, Minggu (23/9/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com-Sumatran Youth Food Movement (SYFM) kampanye menolak Rancangan Undang-undang Pertanahan dengan turun ke jalan, Minggu (22/9/2019).

Koordinator SYFM Erick Sitohang mengatakan, aksi ini merupakan respn mereka atas rencana DPR RI yang akan mengesahkan RUU Pertanahan.

Menurut Erick, SYFM menilai RUU Pertanahan tidak berpihak kepada para petani di Indonesia dan telah melenceng dari amanat UUD 1945 serta UUPA (Undang-undang Pokok Agraria) tahun 1960.

SYFM, katanya, menemukan banyak masalah di dalam RUU Pertanahan diantaranya adalah memperbesar peluang kriminalisasi petani ketika terjadi konflik agraria dengan korporasi, membuka peluang bagi WNA untuk dapat menguasai tanah di Indonesia, serta memberikan hak untuk investor mendapatkan izin HGU selama 90 Tahun, dengan nama pemegang izin HGU dirahasiakan.

Masalah lainnya adalah RUU Pertanahan dianggap menghidupkan politik agraria kolonial, adanya konsep Bank Tanah yang dapat menjerat petani, tidak jelasnya pengaturan tentang batasan kepemilikan tanah bagi individu maupun badan usaha dan tidak mengatur secara keseluruhan persoalan sektoral terkait permasalahan agraria di Indonesia,” ucap Erick.

Amri Nasution sebagai pimpinan aksi mengungkapkan apa yang menjadi kampanye tuntutan dari massa aksi.

“Kami menolak pengesahan RUU Pertanahan karena tidak berpihak kepada petani di Indonesia," katanya.

Tuntutan dan sikap SYFM lainnya adalah menolak pendirian Pengadilan Pertanahan yang mengharuskan segala penyelesaian konflik agraria harus diselesaikan melalui pengadilan, menolak konsep Bank Tanah yang tidak pernah diamanatkan di dalam konstitusi dan menetapkan secara TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) sebagai mana yang dicantumkan pada Nawa Cita tentang program reforma agraria.

Selain itu mereka juga meminta pemerintah menertibakan dan memberikan sanksi tegas kepada mafia tanah, mengembalikan tanah petani yang telah tergusur dalam konflik agraria, termasuk petani di Desa Mekar Jaya Kabupaten Langkat.

Di tempat yang berbeda, melalui pesawat telepon, Zubaidah selaku Ketua DPW Serikat Petani Indonesia Sumatera Utara membenarkan bahwa aksi yang dilakukan oleh SYFM adalah rangkaian dari aksi menyambut Hari Tani Nasional yang puncaknya pada tanggal 24 September 2019. (*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved