Beda Respons Jokowi Terhadap UU KPK dengan Dalih Inisiatif DPR, Ini Kata Ketua Pukat UGM

Total hanya 11 hari dibutuhkan ketika pengajuan draf, pembahasan di panitia kerja, hingga disahkan DPR. Padahal, Presiden Jokowi punya waktu 60 hari

Editor: Juang Naibaho
Instagram @jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada unggahannya di Instagram, Jumat (23/8/2019). (Instagram @jokowi) 

Beda Respons Jokowi Terhadap UU KPK dengan Dalih Inisiatif DPR, Ini Kata Ketua Pukat UGM

TRIBUN MEDAN.com - Gelombang demo mahasiswa di berbagai daerah di Indonesia bergulir dua hari terakhir.

Hari ini, Selasa (24/9/2019) di masing-masing daerah, ribuan mahasiswa turun langsung dalam aksi demo penolakan RUU kontroversial. Di antaranya, RKUHP, RUU Pemasyarakatan, hingga revisi UU KPK yang telah disahkan beberapa hari lalu.

Tak sedikit pula mahasiswa dari luar Jakarta yang datang ke Ibu Kota untuk bergabung dengan rekannya berdemo di depan Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat.

Presiden Joko Widodo menyatakan tidak akan menghentikan proses revisi UU KPK, salah satu undang-undang yang proses revisinya paling banyak ditentang oleh masyarakat. "Enggak ada," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Sementara itu, untuk tuntutan mahasiswa terhadap beberapa RUU yang bermasalah, Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RUU tersebut. Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan tak dilakukan oleh DPR periode ini yang masa jabatannya hanya sampai 30 September.

Ketika ditanya apa perbedaan RUU yang lain dengan UU KPK yang terkesan terburu-buru disahkan DPR, Jokowi justru melempar “bola panas” ke Dewan. "Yang satu itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif karena memang disiapkan oleh pemerintah," ujarnya.

Hal ini tentu membuat para demonstran semakin lantang menyuarakan tuntutannya.

Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menilai, sikap Presiden Joko Widodo tidak responsif dalam merespons aksi-aksi di sejumlah daerah yang menuntut pencabutan UU tentang KPK versi revisi yang telah disahkan DPR.

Padahal, proses kilat pembahasan revisi UU KPK oleh DPR dan pemerintah menjadi sorotan oleh publik ketika itu.

Pasalnya, total hanya 11 hari dibutuhkan ketika pengajuan draf, pembahasan di panitia kerja, hingga disahkan DPR.

Padahal, Presiden Jokowi punya waktu 60 hari dalam proses pembahasan UU KPK.

Pro dan kontra yang muncul karena sejumlah poin revisi dinilai akan melemahkan kinerja KPK.

Aksi-aksi dalam dua hari ini, Senin (23/9/2019) dan Selasa (24/9/2019), salah satu tuntutannya adalah mencabut UU KPK hasil revisi.

Namun, Jokowi bergeming.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved