Beda Respons Jokowi Terhadap UU KPK dengan Dalih Inisiatif DPR, Ini Kata Ketua Pukat UGM

Total hanya 11 hari dibutuhkan ketika pengajuan draf, pembahasan di panitia kerja, hingga disahkan DPR. Padahal, Presiden Jokowi punya waktu 60 hari

Editor: Juang Naibaho
Instagram @jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada unggahannya di Instagram, Jumat (23/8/2019). (Instagram @jokowi) 

Alasannya, banyak hal yang tak sesuai dalam UU itu.

Menurut dia, hal ini sebenarnya menjadi momentum baik untuk Presiden mengembalikan keadaan dan menolong citranya di mata masyarakat.

"Ada banyak kecacatan dalam undang-undang itu, cacat dalam prosedur, cacat secara materi, dan ini kesempatan, momentum yang sangat baik bagi presiden untuk membalikkan keadaan," papar Oce.

"Kita tahu sekarang popularitas jokowi dalam hal pemberantasan korupsi itu sudah sangat hancur, sudah berada di titik nadir. Nah ini kesempatan untuk memperbaiki itu sebetulnya, mengambil peluang menerbitkan Perppu," lanjut dia.

Ribuan mahasiswa menuju DPRD Sumut, Selasa (24/9/2019)
Ribuan mahasiswa menuju DPRD Sumut, Selasa (24/9/2019) (ATCS Medan)

Janji Politik

Jika tuntutan berbagai kalangan untuk membatalkan berlakunya UU KPK ini tidak dilakukan, kerugian akan ada pada Presiden sendiri, bukan pada DPR.

Oce menambahkan, sikap tak responsif ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintahan.

"Tapi kalau kemudian sebelum dilantik saja sudah seperti ini, tentu sekarang sudah banyak yang meragukan janji politik itu dan tentu ini berat untuk pemerintahan di masa yang kedua," kata Oce.

Padahal, kepercayaan publik ini begitu dibutuhkan untuk pemerintahan, baik dalam pembangunan, perekonomian, hingga stabilitas nasional.

"Kepercayaan saat ini tidak berhasil dibangun oleh pemerintahan jokowi karena persoalan-persoalan yang terjadi belakangan ini," kata Oce.

Ia mengingatkan, jika masyarakat dan kelompok sipil menempuh judicial review terkait sejumlah pasal dalam UU KPK versi revisi, hal ini akan menjadi tamparan bagi Jokowi.

"Kalau judicial review, judicial review justru akan menampar wajah Presiden berkali-kali. Bayangkan saja kalau kemudian di-judicial review ternyata dibatalkan. Tentu kepercayaan publik akan semakin menurun kepada pemerintahan. Akan semakin menurun kepada Presiden," ujar dia.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menelaah Sikap Jokowi, Mengapa Berbeda antara UU KPK dan RUU KUHP?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved