MULAN JAMEELA TERKINI -Demo, Istri Ahmad Dhani Disebut Perekor,KPU Tetapkan Mulan Calon Terpilih DPR
MULAN JAMEELA TERKINI -Demo, Istri Ahmad Dhani Disebut Perekor,KPU Tetapkan Mulan Calon Terpilih DPR
MULAN JAMEELA TERKINI -Demo, Istri Ahmad Dhani Disebut Perekor,KPU Tetapkan Mulan Calon Terpilih DPR
TRIBUN-MEDAN.COM - MULAN JAMEELA TERKINI -Demo, Istri Ahmad Dhani Disebut Perekor,KPU Tetapkan Mulan Calon Terpilih DPR.
//
Mulan Jameela tak lama lagi berkantor di Senayan sebagai anggota DPR RI. Namun, lolosnya ia ke Senayan mendapat penolakan.
Baca: FAKTA LAIN Setelah Beredar Video Syur dan Terungkap Wanita Seragam PNS, Pemeran Ternyata Berprestasi
Baca: JADWAL & Link Live Streaming Liga 1 Hari Ini: Arema FC vs PSS Sleman, Kalteng Putra vs PSIS Semarang
Sebab, Mulan Jameela menggantikan posisi koleganya dari Partai Gerindra, yakni Ervin Luthfi.
Sejumlah kader Partai Gerindra Kabupaten Garut unjuk rasa sebagai bentuk protes.
Dikutip Gridhot dari Tribun Jabar, para kader Gerindra Kabupaten Garut unjuk rasa di Kantor DPC Partai Gerindra Garut di Jalan Proklamasi, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (23/9/2019).
Mereka protes karena nama Ervin Luthfi digeser oleh Mulan Jameela untuk menduduki satu kursi sebagai anggota parlemen di Senayan.
Tak hanya digeser, Ervin Luthfi juga dipecat dari partai Gerindra.
Padahal dalam Pileg 2019 di Dapil Jabar XI, Mulan Jameela hanya menempati urutan kelima dengan 29.192 suara.
Pendemo membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan sebutan baru untuk Istri Ahmad Dhani.
'Dulu Pelakor sekarang Perekor (Perebut Kursi Orang)' tulis para demonstran di spanduk yang mereka bawa.
Baca: ASAM LAMBUNG - Cara Mengatasi Sakit Lambung dengan Bahan Alami, Mudah & Dikonsumsi Sehari-hari
Baca: AMBEIEN - Manfaat Lidah Buaya dan Akar Kangkung untuk Kesehatan, Cara Mengobati Ambeien Bahan Alami
'Suara Rakyat Bisa Dikalahkan Oleh Suara Elit Partai', tulis para kader di spanduk yang lain.
Dikutip dari Kompas, KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019.
SK itu tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.