Ribuan Mahasiswa Serentak Turun ke Jalan, DPR Tunda Pengesahan RUU Pemasyarakatan

Ribuan mahasiswa di sebagian besar wilayah Indonesia serentak melakukan aksi demo.

Editor: Juang Naibaho
ATCS Medan
Ribuan mahasiswa menuju DPRD Sumut, Selasa (24/9/2019) 

Ia menuturkan, sejak beberapa hari lalu sudah ada mahasiswa dari kampus lain yang bermalam di kampusnya. Mereka tak hanya berasal dari Jakarta.

"Ada yang dari luar kota juga. Yang banyak itu gabungan dari beberapa kampus di Bandung, dan dari Kalimantan juga ada. Ada yang tidur di sekret, ada juga yang di musala, intinya kami satu suara dalam tuntutan kali ini," paparnya.

Baca: Foto-foto dan Video: Ribuan Mahasiswa di Medan Turun ke Jalan Tolak RUU Kontroversi

Pendapat Pakar Hukum Tata Negara

Sementara itu, pakar hukum tata negara yang juga Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, revisi sejumlah undang-undang yang dikebut DPR bersama pemerintah beberapa waktu belakangan merupakan cara eksekutif dan legislatif memuluskan jalan koruptor.

Rancangan undang-undang yang dimaksud antara lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, hingga rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Jika semua RUU itu disahkan, negara seolah lebih berpihak kepada koruptor.

"Saya yakin kalau paket undang-undang ini semua jebol, tentu saja rezim berubah bentuk, menjadi lebih pro-koruptor dan tidak memihak publik," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (20/9/2019).

Feri menyebut, perubahan aturan dalam beberapa undang-undang tersebut bakal memperkuat tindak pidana korupsi sekaligus melemahkan pemberantasannya.

Misalnya saja, dalam RUU KPK yang disahkan pada Selasa (17/9/2019) lalu, ada ketentuan pembentukan dewan pengawas yang salah satu tugasnya memberi izin penyidikan kepada KPK.

Selain itu, UU KPK hasil revisi memberi kewenangan KPK menghentikan penyidikan (SP3) apabila penyidikan tak selesai dalam 2 tahun.

Sementara itu, dalam RUU Pemasyarakatan, salah satu poinnya menyebutkan tentang pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, salah satunya kasus korupsi.

RUU tersebut menghilangkan ketentuan bagi aparat penegak hukum, yakni KPK, memberikan rekomendasi bagi napi koruptor yang mengajukan hak remisi hingga pembebasan bersyarat.

Dalam Pasal 12 Ayat (2) UU Pemasyarakatan sebelum revisi, ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak narapidana diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Sementara itu, PP Nomor 99 Tahun 2012 memperketat pemberian hak remisi dan pembebasan bersyarat, yakni jika seorang narapidana kasus korupsi menjadi justice collaborator serta mendapat rekomendasi dari KPK.

Dalam draf UU Pemasyarakatan yang sudah direvisi, tidak lagi terdapat ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak narapidana diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved