Ribuan Mahasiswa Serentak Turun ke Jalan, DPR Tunda Pengesahan RUU Pemasyarakatan
Ribuan mahasiswa di sebagian besar wilayah Indonesia serentak melakukan aksi demo.
Ribuan Mahasiswa Serentak Turun ke Jalan, DPR Tunda Pengesahan RUU Pemasyarakatan
TRIBUN MEDAN.com - Ribuan mahasiswa di sebagian besar wilayah Indonesia serentak melakukan aksi demo. Mahasiswa menyuarakan penolakan terhadpa sejumlah rancangan undang-undang (RUU) dan UU KPK hasil revisi yang telah disahkan.
Di Jakarta, ribuan mahasiswa dari berbagai universitas, termasuk dari luar daerah, bergerak ke Gedung DPR RI di Senayan, Selasa (24/9/2019).
Seiring pergerakan mahasiswa dalam skala besar tersebut, Selasa siang, DPR menggelar sidang paripurna dengan agenda pengesahan RUU Pemasyarakatan.
Dalam sidang paripurna itu, DPR dan pemerintah sepakat untuk menunda pengesahan RUU Pemasyarakatan. Kesepakatan ini diputuskan melalui lobi-lobi dalam rapat paripurna.
Lobi dilakukan antara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan pimpinan DPR, pimpinan fraksi, serta pimpinan Komisi III DPR.
"Dalam lobi, kita mendengar penjelasan dari surat pemerintah yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM, meneruskan pandangan presiden tentang perlunya penundaan RUU Pemasyarakatan," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat memimpin rapat paripurna.
Setelah proses lobi, Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik membacakan laporan mengenai proses pembahasan yang telah dilakukan antara Panja RUU Pemasyarakatan bersama pemerintah.
Dalam laporannya itu, Erma berharap RUU Pemasyarakatan dapat mengatasi segala persoalan yang dihadapi terkait lembaga pemasyarakatan (lapas) jika disahkan.
"Apakah kita dapat menyetujui usulan penundaan itu?" tanya Fahri.
Seluruh anggota yang hadir dalam rapat paripurna pun menyatakan setuju. "Baik, sudah saya ketok," ucap Fahri.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR untuk menunda pengesahan empat RUU.
Selain RKUHP yang sudah disampaikan sebelumnya, Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan.
Jokowi meminta RUU itu tidak disahkan oleh DPR periode 2014-2019 yang masa tugasnya hanya sampai 30 September mendatang.
Awalnya, pemerintah dan DPR sepakat untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan) dalam rapat kerja, Selasa (17/9/2019).
Baca: VIRAL VIDEO LUCINTA LUNA Ngamuk, Berkelahi dengan Orang yang Jambak Wik, Ternyata Lucinta Luna Botak
Baca: KABAR AHOK & Istri Terkini - Istri Ahok Puput Nastiti Devi Tunggu Kelahiran, Foto Hamil Terbaru
Baca: Inilah Sosok Ketua BEM UI yang Berani Sebut Dewan Pengkhianat Rakyat di Depan Masinton Pasaribu Cs
Pergerakan Mahasiswa
Diketahui, aksi demo mahasiswa menolak sejumlah rancangan undang-undang, terus bergulir. Tak sedikit mahasiswa dari luar Jakarta datang di Ibu Kota untuk bergabung dengan rekannya dalam aksi demo.
Para mahasiswa bersatu dalam aksi demo penolakan sejumlah RUU, antara lain RKUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Agraria, dan UU KPK hasil revisi yang telah disahkan.
Demo ini pun bukan hanya terjadi di Jakarta, tapi juga di berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019), ribuan mahasiswa dari berbagai universitas terlihat berjubel. Mahasiswa secara bersama-sama menggelar longmarch dari arah Semanggi menuju Gedung DPR.
Mereka menyerukan untuk menolak semua RUU termasuk RUU KPK, RKHUP dan RUU Agraria. "Tolak..tolak..tolak RUU, tolak..tolak..tolak RUU," seru ribuan mahasiswa.
Sambil berjalan, massa membentangkan spanduk dan mengibarkan bendera Merah Putih. Para mahasiswa yang berunjuk rasa itu juga meneriakkan sejumlah tuntutannya.
"Tolak revisi UU KPK, tolak RUKHP," teriak ribuan mahasiswa itu.
"Revolusi, revolusi, revolusi sampai mati."
Ribuan mahasiswa lalu berhenti tepat di gedung DPR/MPR RI. Mereka langsung berorasi meminta semua pembahasan RUU dibatalkan.
Sementara itu, Jalan Gatot Soebroto dari arah Semanggi menuju Slipi ditutup.
Baca: BREAKING NEWS - Ribuan Mahasiswa di Medan Turun ke Jalan Tolak RUU Kontroversial
Berkumpul di Trisakti
Sebelumnya, ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia berkumpul di Universitas Trisakti.
Mereka melakukan long march menuju Gedung DPR MPR untuk menyuarakan aspirasinya dalam menolak Revisi UU KPK dan RKHUP bersama mahasiswa lainnya dari berbagai universitas.
"Untuk dari mahasiswa Trisakti sendiri ada sekitar 3.000 mahasiswa yang turun. Belum lagi dari kampus-kampus lain yang gabung disini," ujar Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti, Dheatantra Dimas di kampusnya, Selasa (24/9/2019).
Ia mengatakan, dipilihnya kampusnya sebagai titik kumpul lantaran memiliki sejarah dalam pergerakan mahasiswa serta jaraknya tak terlalu jauh dari lokasi aksi di Gedung DPR MPR.
"Mungkin karena kedua hal itu jadi teman-teman dari kampus lain sepakat kumpul disini," kata Dheatantra.
Ia menuturkan, sejak beberapa hari lalu sudah ada mahasiswa dari kampus lain yang bermalam di kampusnya. Mereka tak hanya berasal dari Jakarta.
"Ada yang dari luar kota juga. Yang banyak itu gabungan dari beberapa kampus di Bandung, dan dari Kalimantan juga ada. Ada yang tidur di sekret, ada juga yang di musala, intinya kami satu suara dalam tuntutan kali ini," paparnya.
Baca: Foto-foto dan Video: Ribuan Mahasiswa di Medan Turun ke Jalan Tolak RUU Kontroversi
Pendapat Pakar Hukum Tata Negara
Sementara itu, pakar hukum tata negara yang juga Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, revisi sejumlah undang-undang yang dikebut DPR bersama pemerintah beberapa waktu belakangan merupakan cara eksekutif dan legislatif memuluskan jalan koruptor.
Rancangan undang-undang yang dimaksud antara lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, hingga rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Jika semua RUU itu disahkan, negara seolah lebih berpihak kepada koruptor.
"Saya yakin kalau paket undang-undang ini semua jebol, tentu saja rezim berubah bentuk, menjadi lebih pro-koruptor dan tidak memihak publik," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (20/9/2019).
Feri menyebut, perubahan aturan dalam beberapa undang-undang tersebut bakal memperkuat tindak pidana korupsi sekaligus melemahkan pemberantasannya.
Misalnya saja, dalam RUU KPK yang disahkan pada Selasa (17/9/2019) lalu, ada ketentuan pembentukan dewan pengawas yang salah satu tugasnya memberi izin penyidikan kepada KPK.
Selain itu, UU KPK hasil revisi memberi kewenangan KPK menghentikan penyidikan (SP3) apabila penyidikan tak selesai dalam 2 tahun.
Sementara itu, dalam RUU Pemasyarakatan, salah satu poinnya menyebutkan tentang pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, salah satunya kasus korupsi.
RUU tersebut menghilangkan ketentuan bagi aparat penegak hukum, yakni KPK, memberikan rekomendasi bagi napi koruptor yang mengajukan hak remisi hingga pembebasan bersyarat.
Dalam Pasal 12 Ayat (2) UU Pemasyarakatan sebelum revisi, ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak narapidana diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Sementara itu, PP Nomor 99 Tahun 2012 memperketat pemberian hak remisi dan pembebasan bersyarat, yakni jika seorang narapidana kasus korupsi menjadi justice collaborator serta mendapat rekomendasi dari KPK.
Dalam draf UU Pemasyarakatan yang sudah direvisi, tidak lagi terdapat ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak narapidana diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Menurut Feri, RUU-RUU ini menjadi "paket" yang sudah lama dinantikan para koruptor. Sebab, tidak hanya KPK sebagai aparat penegak hukum yang diperlemah melalui revisi UU KPK, tetapi juga pembebasan koruptor dipermudah melalui RUU Pemasyarakatan.
"Bahwa ini paket yang ditunggu-tunggu para koruptor karena semuanya tersusun rapi, dari yang mau koruptor, sedang berjalan kasusnya, yang sudah koruptor, terus semuanya mendapatkan paket yang menguntungkan," ujar dia.
"Karena itu kerja-kerja yang jelas sekali arahnya ke mana, dan pasti yang menikmati adalah koruptor, bukan publik," kata Feri lagi.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ribuan Mahasiswa Geruduk Gedung DPR RI, Bernyanyi Tolak RUU Sekarang Juga