Jambret Berhasil Diciduk Polisi setelah Rampas Ponsel Korbannya saat Menumpang Becak Bermotor

Aksi nekat kedua pelaku terjadi di Jalan Rajawali Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (18/9/2019) lalu.

TRIBUN MEDAN / ist Polsek Sunggal
Jambret Berhasil Diciduk Polisi setelah Rampas Ponsel Korbannya saat Menumpang Becak Bermotor. Kedua pelaku berhasil diamankan petugas Polsek Sunggal, Rabu (25/9/2019). 

Jambret Berhasil Diciduk Polisi setelah Rampas Ponsel Korbannya saat Menumpang Becak Bermotor

TRIBUN-MEDAN.com-Jambret Berhasil Diciduk Polisi setelah Rampas Ponsel Korbannya saat Menumpang Becak Bermotor.

Dua pelaku penjambretan yang diketahui bernama Abdul Hafiz Dalimunthe (21) warga Jalan Murai Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal dan Muhammad Alvari (17) warga Jalan Banteng Gang Sidodadi, Kecamatan Medan Helvetia, tak berkutik ketika diamankan petugas.

Kedua pemuda  ini terpaksa menikmati hidup di balik jeruji besi.

Pasalnya kedua pemuda tersebut nekat melakukan aksi jambret ponsel milik penumpang becak bermotor.

Aksi nekat kedua pelaku terjadi di  Jalan Rajawali Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (18/9/2019) lalu.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, benar pihaknya telah menmankan dua pelaku jambret hp.

Kedua pelaku yang diamankan merupkan tindaklanjut dari laporan korban yang tertuang di LP/1590/K/IX/2019/SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 18 September 2019 a.n Rizky Sakinah Sari.

"Kami menerima serta menindaklanjuti laporan korban tersebut dan berhasil mengamankan keduanya di Jalan Garuda Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal," ujarnya, Rabu (25/9/2019).

Baca: Pintor Sitorus Anggota Dewan dari Gerindra Dipukuli Polisi saat Demo Mahasiswa, Ini Tindakan Partai

Baca: Teriakan Ampun Tak Digubris, Polisi Terus Injak Pendemo yang Sudah Lemas Tak Berdaya, Ini Kata Polda

Baca: Fitur Baru Whatsapp: Jarang Diketahui Manfaat 6 Fitur Baru, Kunci Chat Sidik Jari, Update Status . .

Baca: Tukang Sayur Poligami Istri demi Janda Cantik yang Wangi dan Pintar Merawat Diri

Untuk kejadian awal, sambung Yasir, penjambretan tersebut bermula pada saat korban bersama kakak korban, tengah menaiki becak bermotor (betor) dari rumah teman korban menuju kerumah korban di Jalan Garuda.

Dengan posisi korban duduk di sebelah kiri dekat pintu masuk becak motor sambil memegang handphone merk Realme Warna Biru.

Baca: Video Pria Pendemo Dipukuli Polisi (Dikeroyok), Rekaman Beredar, Polisi Marahi Wartawan Minta Hapus

Baca: TNI Kesurupan Arwah Pahlawan, sebut Syarat agar Indonesia tidak Terpecah-belah

Baca: 265 Mahasiswa Terluka, Faisal Amir Kritis Pendarahan Otak, Kapolda Sebut 39 Polisi Luka-luka

"Kemudian Betor yang ditumpangi korban dan kakaknya melintas di Jalan Rajawali Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal, tiba tiba dipepet korban. Usai dipepet pelaku langsung merampas Hp milik korban dan kabur," ungkapnya.

Masih dikatakan Yasir, korban kaget hpnya dirampas orang, sehingga dengan spontan korban pun berteriak 'jambret, jambret', sembari menunjuk-nunjuk ke arah kedua pelaku.

Baca: Awkarin - Disebut Pencitraan terkait Bantuan Logistik pada Mahasiswa Demo, Awkarin Ngakak Jawab

Baca: Bikin Bangga, Pemain PSMS Medan Masuk Skuat Tim Nasional U-23 untuk Ikuti SEA Games 2019 Filipina

Baca: KABAR Mahasiswa Tewas Tidak Benar, Keluarga Ungkap Kondisi Faisal Amir Sebenarnya Kritis, Dipukuli?

"Lantaran laju sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku terlalu kencang, sehingga kedua pelaku pun tak dapat dikejar dan menghilang. Korban pun pulang ke rumahnya dan memberitahukan kepada kedua orang tua korban. lalu mereka mendatangi Mapolsek Sunggal untuk melaporkan kejadian penjambretan yang dialami korban," jelasnya.

Tim Pegasus Polsek Sunggal yang mendapati laporan dari korban, langsung mengecek dan menyisir lokasi di mana korban dijambret.

Berdasarkan informasi dari ciri ciri pelaku yang didapat dari korban, akhirnya kedua pelaku pun berhasil ditangkap Tim Pegasus Polsek Sunggal, pada saat kedua pelaku tengah berada di Jalan Garuda Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal.

"Kedua pelaku beserta barang bukti berupa hp milik korban yang sebelumnya berhasil dijambret kedua pelaku langsung kami amankan dan boyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, mereka sudah dua kali melakukan aksi yang sama. Namun saat melakukan aksinya yang ke tiga kalinya, kedua tersangka berhasil kita tangkap,"pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara.

(mft/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved